KOTA BIMA – Program pemerintah yang semestinya memberi kepastian justru memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Puluhan pemilik lahan di kawasan So Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengaku masih menunggu kejelasan atas sertifikat hak milik (SHM) dan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mereka serahkan untuk kepentingan Program Konsolidasi Tanah (KT). Hingga kini, proyek yang dijanjikan belum terealisasi, sementara dokumen kepemilikan lahan juga belum dikembalikan.
Koordinator Kelompok Tani So Rabantala, Lutfi, mengatakan persoalan itu bermula pada akhir Februari 2025. Saat itu, pegawai BPN Kota Bima bersama pihak Kelurahan Matakando, Dinas Pertanian, BPBD, dan Dinas PUPR menemui warga untuk menyosialisasikan rencana penataan kawasan pertanian yang disebut akan dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Dalam pertemuan tersebut, warga dijelaskan bahwa pemerintah akan membangun drainase dan jalan setapak sebagai infrastruktur pendukung. Karena sebagian lahan akan terdampak pembangunan, para pemilik lahan diminta menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) asli maupun SPPT sebagai syarat administrasi dan bukti kepemilikan.
"Karena percaya dengan program pemerintah, kami menyerahkan sertifikat dan SPPT yang diminta. Luas lahan yang terlibat sekitar 16 hektare," kata Lutfi.
Namun, lebih dari satu tahun berselang, pembangunan yang dijanjikan belum juga terlihat. Dokumen kepemilikan lahan yang telah diserahkan warga juga belum dikembalikan.
"Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor BPN Kota Bima untuk meminta sertifikat dan SPPT dikembalikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Lutfi menilai sertifikat merupakan dokumen hukum yang sangat penting bagi setiap pemilik lahan. Karena itu, ia meminta BPN Kota Bima segera memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut sekaligus kepastian terhadap kelanjutan Program Konsolidasi Tanah.
Petani lainnya, H. Mansyur, juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila proyek belum dapat dilanjutkan, seluruh sertifikat milik warga seharusnya segera dikembalikan.
Sementara itu, Lurah Matakando, Sudirman, membenarkan bahwa kawasan So Rabantala masuk dalam Program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui BPN Kota Bima.
Ia menjelaskan, sebelum program dijalankan telah dilakukan sekitar enam kali pertemuan dengan masyarakat di aula kelurahan. Dalam pertemuan itu, warga menyetujui penyerahan dokumen kepemilikan lahan sebagai bagian dari proses administrasi.
"Rencananya akan dibangun drainase dan jalan selebar sekitar tiga meter. Setelah dokumen diserahkan, petugas juga melakukan pengukuran serta memasang patok di sejumlah bidang tanah," ujar Sudirman.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi. Bahkan, sebagian patok hasil pengukuran masih berada di sekitar kawasan So Rabantala.
Terkait keberadaan sertifikat warga maupun kelanjutan Program Konsolidasi Tanah, Sudirman menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada BPN Kota Bima sebagai instansi yang menangani program tersebut.
Merasa hak-haknya belum memperoleh kepastian, puluhan warga So Rabantala kini berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Bima. Mereka akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar BPN Kota Bima, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam Program Konsolidasi Tanah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan sertifikat milik warga, perkembangan program, serta kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dikembalikannya sertifikat dan SPPT milik warga maupun perkembangan pelaksanaan Program Konsolidasi Tanah di So Rabantala. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

Komentar