BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026. Tambahan anggaran tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Rp202 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar.
Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan, tambahan TKD tersebut memiliki arti penting bagi pemerintah daerah dalam memenuhi sejumlah alokasi belanja yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
“Masuknya dana ini daerah memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Ady Mahyudi, Minggu (9/8/2026).
Menurut Ady, tambahan anggaran itu akan diarahkan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya telah direncanakan, tetapi belum dapat dilaksanakan karena terdapat sumber pendapatan daerah yang tidak masuk sesuai proyeksi.
Salah satunya berkaitan dengan pendapatan dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi NTB.
“Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk merealisasikan belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya sudah direncanakan, tetapi belum bisa direalisasikan karena adanya lain-lain pendapatan daerah yang tidak masuk,” ujarnya.
Prioritaskan Belanja PPPK
Ady mengatakan, salah satu prioritas penggunaan tambahan anggaran tersebut adalah memenuhi belanja jasa aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK-PW.
Menurut dia, pemenuhan belanja tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja sekaligus kedisiplinan aparatur pemerintah.
“Dalam upaya untuk memenuhi belanja jasa aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga PPPK reguler dan PPPK-PW, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja dan disiplin,” katanya.
Selain kebutuhan belanja ASN, tambahan TKD juga dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah desa.
Pemkab Bima akan memanfaatkan anggaran tersebut untuk memenuhi tambahan belanja wajib atau mandatory spending sebesar 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas pembangunan di tingkat desa.
Iuran BPJS dan Target UHC
Tambahan TKD juga akan diarahkan untuk memperkuat pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan cakupan layanan kesehatan masyarakat menuju Universal Health Coverage (UHC).
Ady menjelaskan, penguatan layanan kesehatan tidak hanya diarahkan pada pengobatan, tetapi juga mencakup upaya promotif dan preventif.
Program tersebut meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit seperti imunisasi dan skrining, hingga layanan pengobatan kuratif dan rehabilitatif.
“Peningkatan kesehatan masyarakat dalam kerangka cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dititikberatkan pada pencegahan dan pengobatan,” jelasnya.
Dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kematian, termasuk angka kematian ibu dan anak, sekaligus mempercepat pengendalian penyakit sejak dini.
Tambahan TKD Rp277 miliar tersebut kini menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemkab Bima untuk menjaga kesinambungan belanja daerah sekaligus membiayai sejumlah program prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD 2026. (Red)

Komentar