Eks Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Pungli Tunjangan Guru
BIMA, NTB — Perkara dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan khusus guru non-PNS di Kabupaten Bima pada 2019 memasuki tahap penuntutan. Mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA pada akhir pekan lalu. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan tunjangan khusus bagi guru non-PNS tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ico Rahmawati dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU Arif dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 50 hari.
Jaksa turut meminta agar status penahanan Ico Rahmawati tetap dipertahankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap tunjangan khusus guru non-PNS di lingkungan Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2019. Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh putusan yang adil melalui proses peradilan.
Putusan bersalah atau tidaknya terdakwa secara hukum akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (TM)
Pasien Sakit Parah Diduga Dipulangkan Puskesmas Woha karena Tak Punya KTP, Kini Jalani Rawat Inap
BIMA, SUARA BIMA.COM – Dugaan buruknya pelayanan kesehatan terhadap pasien kurang mampu mencuat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pasien bernama Arif (38), yang telah menderita sakit selama bertahun-tahun, diduga dipulangkan oleh Puskesmas Woha setelah keluarganya mengaku tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keluarga pasien mengaku kecewa karena Arif disebut hanya diberikan obat dan diminta pulang, padahal kondisinya dikabarkan semakin parah dan keluarga berharap ia mendapatkan perawatan inap.
Arif merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Tente, Kecamatan Woha. Ia tinggal bersama ayahnya, Solihin (55), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sekitar Pasar Raya Tente. Keduanya disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“ Keduanya hidup hanya bergantung dari penghasilan parkir,” kata kerabat pasien, Muslim, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa itu bermula ketika Solihin membawa anaknya berobat ke Puskesmas Woha pada Sabtu (17/10/2026) malam. Menurut Muslim, kondisi Arif yang telah lama sakit semakin memburuk sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Setibanya di puskesmas, sejumlah tenaga kesehatan disebut sempat melakukan tindakan medis. Namun, persoalan kemudian muncul ketika petugas menanyakan identitas pasien dan keluarganya, termasuk kepemilikan KTP.
Muslim mengklaim pelayanan medis terhadap Arif tidak dilanjutkan setelah Solihin menyampaikan bahwa anaknya tidak memiliki KTP.
“Saat Solihin menjawab anaknya tidak ada KTP, para perawat langsung tak melayani serta tak melakukan pemeriksaan medis lanjutan,” ungkap Muslim.
Ia juga menyebut Arif hanya diberikan obat untuk dikonsumsi selama enam bulan dan diminta kembali ke rumah. Menurutnya, keluarga memahami keputusan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap permintaan rawat inap karena persoalan administrasi kependudukan.
“Solihin jengkel dan kecewa dengan pelayanan pihak puskesmas karena dianggap tak manusiawi. Padahal dia ingin anaknya dirawat inap. Ini sama sekali tidak ditangani medis, hanya diberi obat lalu disuruh pulang ke rumah,” ujarnya.
Muslim menambahkan, keluarga Arif tidak hanya menghadapi persoalan kesehatan, tetapi juga kesulitan ekonomi. Mereka disebut tinggal di rumah yang tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan pemerintah.
“Keluarga ini tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, meski kondisi mereka kurang mampu. Rumah juga tak layak ditempati,” katanya.
Puskesmas Beri Klarifikasi
Terpisah, Sekretaris Puskesmas Woha, Edy Firmansyah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kronologi kejadian karena tidak berada di puskesmas ketika Arif datang untuk berobat.
Berdasarkan penelusuran dan koordinasi dengan tenaga kesehatan yang bertugas, Edy menyampaikan bahwa Solihin datang untuk meminta obat bagi anaknya, bukan mengajukan permintaan rawat inap.
“Menurut perawat jaga, ayah pasien hanya datang meminta obat untuk anaknya, bukan rawat inap,” jelas Edy.
Edy menegaskan, pihak puskesmas telah menjemput Arif dari rumahnya. Pasien tersebut kini disebut sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dan menjalani rawat inap di Puskesmas Woha.
Pihak puskesmas juga tengah berkomunikasi dengan keluarga terkait rencana rujukan Arif ke RSUD Bima untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Sudah dijemput tadi dan kita sudah layani. Kemungkinan pasien ini akan dirujuk ke RSUD, tetapi kami masih komunikasikan dengan pihak keluarganya,” tandasnya.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan puskesmas tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut kronologi pelayanan, kondisi medis pasien, serta alasan pemberian obat dan rencana perawatan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kepemilikan dokumen kependudukan memang dapat berkaitan dengan administrasi dan pembiayaan layanan, tetapi persoalan tersebut perlu ditangani tanpa mengabaikan kebutuhan medis pasien, khususnya ketika kondisinya membutuhkan penanganan segera.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan medis Arif maupun kepastian jadwal rujukannya ke RSUD Bima. (TM)
Polsek Bolo Kembali Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Desa Tambe, Pria 45 Tahun Diamankan
BIMA, NTB — Polsek Bolo, Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SD (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 Wita. Pengungkapan ini menambah catatan penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bolo.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., bersama personelnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu klip plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, alat isap, uang tunai sebesar Rp1.740.000, dua korek api gas, satu tabung kaca, tiga pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, serta sejumlah plastik klip kosong.
Saat menjalani interogasi awal, SD disebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika masih harus didalami melalui proses penyidikan.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang dan kompromi bagi para pengedar narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.
Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan transaksi maupun aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan terhadap SD untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu memastikan jenis dan berat barang yang diduga sabu tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut. Status SD sebagai terduga pelaku juga tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)
Operasi Sarang Narkoba di Bolo, Polres Bima Amankan Lima Orang dan Sita 6,06 Gram Sabu
BIMA, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan lima orang yang diduga terkait tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total yang dilaporkan mencapai 6,06 gram, uang tunai, timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., mengatakan lima orang tersebut diamankan di Desa Kananga dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan lima orang di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tumpu dan Desa Kananga, Kecamatan Bolo,” ujarnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan operasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Dua Orang Diamankan di Kamar Kos
Lokasi pertama berada di salah satu kamar kos di Desa Kananga. Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial GN (36), laki-laki asal Desa Nggembe, dan SS (44), perempuan asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu lembar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, uang tunai Rp800 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua di Desa Tumpu. Petugas mengamankan tiga orang berinisial MT (44), DM (37), dan RK (22). Ketiganya merupakan warga Desa Tumpu dan diamankan di kediaman DM.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 18 lembar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp9,13 juta, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi Dalami Keterlibatan Lima Orang
Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares mengatakan, penyidik masih memeriksa secara intensif kelima orang tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui keterlibatan mereka dan kemungkinan adanya pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, kelima orang tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan peran masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (***)
Polsek Bolo Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Desa Tambe, Satu Pria Diamankan
BIMA, NTB — Polsek Bolo, Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah rumah di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ED beserta lima klip sabu yang diduga siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 02.45 Wita. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat.
Selain lima klip sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di rumah terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bolo bersama personelnya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan ED bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dalam upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan yang terdampak peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap tindak pidana yang meresahkan lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Ini bukti nyata sinergitas Polri dan masyarakat,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo. Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih perlu mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran narkotika tersebut melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. (***)
Warga Sakuru Blokade Jalan Lintas Tente-Parado, Protes Babinsa Dimutasi
BIMA, NTB — Warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memblokade jalan lintas Tente-Parado pada Minggu (18/10/2026). Aksi tersebut dipicu penolakan warga terhadap rencana mutasi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sakuru, Serka Sulaiman.
Warga menutup ruas jalan provinsi itu menggunakan batang bambu yang dipalang melintang. Sejumlah sepeda motor juga diparkir di tengah jalan hingga sempat menghambat arus lalu lintas.
Seorang warga Sakuru, Wahidin (40), mengatakan aksi tersebut berlangsung secara spontan setelah warga mendengar informasi mengenai rencana pemindahan Serka Sulaiman ke tempat tugas yang baru.
"Spontan saja warga menutup jalan setelah mendengar informasi bahwa Babinsa Sakuru akan dimutasi," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Menurut dia, sebagian besar warga keberatan jika Serka Sulaiman harus meninggalkan Desa Sakuru. Warga menilai Babinsa tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat dan berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Wahidin mengklaim, selama Serka Sulaiman bertugas di Desa Sakuru, kenakalan remaja dan peredaran narkoba di wilayah tersebut semakin berkurang. Ia juga menilai pendekatan dan pembinaan terhadap generasi muda menjadi salah satu faktor yang membuat warga menghargai kinerja Serka Sulaiman.
"Sejak kehadiran Pak Serka Sulaiman, kenakalan remaja bahkan peredaran narkoba semakin berkurang. Kinerja beliau sebagai Babinsa Sakuru sangat tegas, terutama dalam membina generasi muda," ujarnya.
Atas dasar itu, warga berharap Serka Sulaiman tetap bertugas di Desa Sakuru. Mereka menilai keberadaan Babinsa tersebut memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan desa.
"Beliau adalah Babinsa terbaik yang dicintai warga Desa Sakuru. Karena itu, warga tidak rela jika beliau dipindahkan ke tempat lain," kata Wahidin.
Jalan Kembali Dibuka
Kepala Desa Sakuru, M. Suharto, membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan di depan kantor pemerintah desa. Namun, ia memastikan penutupan berlangsung singkat dan jalan kini telah kembali dibuka.
"Aksi penutupan jalan hanya sebentar tadi. Sekarang sudah dibuka dan kendaraan sudah melintas," kata Suharto.
Suharto mengimbau warga agar tetap tenang dan menghormati keputusan institusi terkait mutasi personel TNI. Ia mengingatkan bahwa pemblokiran jalan bukan solusi untuk menyampaikan keberatan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan merugikan pengguna jalan lainnya.
Ia berharap peristiwa tersebut tidak berlanjut menjadi aksi serupa yang berpotensi menghambat mobilitas warga.
"Kita harapkan setelah ini tidak ada lagi aksi penutupan jalan," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI mengenai dasar dan kepastian mutasi Serka Sulaiman. Alasan resmi pemindahan tersebut juga belum diketahui. (***)
Dukung Program Kapolri, Polsek Jajaran Polres Bima Kota Serentak Gelar Subuh Keliling
KOTA BIMA,- Dalam rangka mempererat silaturahmi serta meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat, Polsek jajaran Polres Bima Kota secara serentak melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Subling) pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 04.50 WITA, bertempat di masjid-masjid dalam wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kegiatan Subuh Keliling ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Quick Wins Kapolri dengan mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Melalui kegiatan tersebut, personel kepolisian hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah sekaligus memperkuat komunikasi dan kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan Subuh Keliling menjadi salah satu sarana bagi Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta membangun hubungan yang harmonis tanpa sekat antara kepolisian dan warga.
kehadiran personel Polri di masjid-masjid tidak hanya untuk melaksanakan ibadah berjamaah, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mendengarkan aspirasi, masukan, keluhan, serta informasi dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui pendekatan yang humanis dan komunikasi langsung, Polri berharap masyarakat semakin terbuka untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas sehingga dapat ditangani secara tepat.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek jajaran juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Perhatian khusus turut diberikan terhadap upaya pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, tawuran, serta berbagai perilaku negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda. Para orang tua diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada anak-anak agar terhindar dari pengaruh pergaulan yang merugikan.
Selain itu, sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Program Subuh Keliling dan Jumat Keliling juga mendapat respons positif dari para tokoh agama. Kegiatan ini dinilai menjadi ruang silaturahmi yang baik untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan moral serta imbauan Kamtibmas.
Melalui pelaksanaan Subuh Keliling secara serentak, Polres Bima Kota bersama seluruh Polsek jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang humanis, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, serta mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Bima Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kota Bima. (***)

Komentar










