BIMA, NTB,- Pencoretan M. Yunus dari bursa bakal calon Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 menuai sorotan. Perbedaan tahun kelahiran dalam dokumen administrasi menjadi persoalan yang memicu pertanyaan mengenai dasar hukum dan objektivitas panitia seleksi.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima, Dr. Ilham, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara cermat. Menurutnya, keputusan yang menyangkut kelayakan seorang bakal calon kepala desa harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen yang menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan ini bermula dari perbedaan tahun kelahiran M. Yunus dalam dua dokumen administrasi. Akta kelahiran mencantumkan tahun 2001, sementara ijazahnya mencantumkan tahun 2003. Perbedaan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan persyaratan batas usia minimum calon kepala desa.
Ilham mempertanyakan dasar yang digunakan panitia dalam menentukan usia M. Yunus. Ia menilai akta kelahiran perlu menjadi dokumen penting dalam proses verifikasi karena memuat identitas dan data kelahiran seseorang.
Menurut dia, perbedaan data antara akta kelahiran dan ijazah tidak semestinya langsung berujung pada pencoretan tanpa terlebih dahulu menelusuri penyebab perbedaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen pendukung yang tersedia.
“Jika terdapat perbedaan tahun kelahiran antara akta kelahiran dan ijazah, harus ada pemeriksaan yang cermat untuk memastikan dokumen mana yang menjadi dasar penentuan usia. Jangan sampai persoalan administrasi yang masih dapat diklarifikasi justru merugikan bakal calon,” tegas Ilham.
Ia mengingatkan bahwa persyaratan usia calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menetapkan batas usia minimum calon kepala desa 25 tahun pada saat mendaftar.
Dalam konteks Pilkades Sarae Ruma, kata Ilham, penerapan persyaratan tersebut harus disertai verifikasi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dasar pencoretan M. Yunus perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.
Soroti Peran DPMDes dan Bagian Hukum
Selain mempertanyakan keputusan panitia seleksi, Ilham juga mengkritisi pendampingan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima.
Ia menilai kedua unsur tersebut perlu memastikan bahwa persoalan perbedaan tahun kelahiran ditelaah secara komprehensif, baik dari aspek administrasi maupun ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
Ilham menyebut pihak sekolah telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan adanya kesalahan penulisan tahun kelahiran dalam ijazah M. Yunus. Menurutnya, surat tersebut perlu diperiksa dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses klarifikasi administrasi.
“Kalau memang pihak sekolah sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa terdapat kesalahan penulisan tahun lahir dalam ijazah, dokumen itu perlu diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan seluruh fakta administrasi yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan kelayakan seorang bakal calon tetap harus mengacu pada peraturan Pilkades yang berlaku serta hasil verifikasi dokumen oleh pihak berwenang. Keberadaan akta kelahiran dan surat keterangan sekolah perlu dinilai sesuai prosedur hukum yang sah.
Minta Keputusan Dijelaskan secara Transparan
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima menilai transparansi menjadi hal penting dalam penyelenggaraan Pilkades, terutama ketika keputusan panitia berpengaruh langsung terhadap hak seseorang untuk mengikuti proses pencalonan.
Menurut Ilham, penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaan administrasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh bakal calon diperlakukan secara adil dan berdasarkan standar yang sama.
Ia mendorong panitia seleksi bersama instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencoretan M. Yunus, termasuk bagaimana perbedaan tahun kelahiran dalam dokumen administrasi tersebut dinilai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari panitia seleksi Pilkades Sarae Ruma maupun DPMDes dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima mengenai dasar pencoretan tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (RED.T)

Komentar