BIMA, SUARA BIMA.COM — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Doro O’o, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan anggaran sekitar Rp1 miliar menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang beredar mempertanyakan keterlibatan ketua panitia dalam pelaksanaan pembangunan hingga proses administrasi dan pelaporan progres pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketua panitia diduga tidak dilibatkan secara optimal oleh kepala sekolah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, ketua panitia disebut tidak mengetahui secara terperinci laporan progres pembangunan mingguan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian tugas, transparansi administrasi, serta efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, administrasi dan pelaporan progres pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu dikelola secara tertib. Karena itu, perlu dipastikan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam penyusunan, pemeriksaan, dan pengesahan laporan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Sorotan lainnya muncul terkait informasi mengenai pembuatan ventilasi bangunan sekolah yang disebut mengalami kelebihan ukuran sekitar satu sentimeter. Informasi tersebut menyebutkan bahwa konsultan dan pengawas sempat menegur kepala sekolah serta meminta pembayaran denda.
Namun, informasi mengenai teguran dan denda tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Kepala SDN Doro O’o, Ediman, S.Pd saat dikonfirmasi Media Suara Bima.Com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026), membantah bahwa dirinya tidak melibatkan panitia dalam kegiatan revitalisasi.
“Tidak seperti itu, semua kepanitiaan saya libatkan dalam kegiatan revit itu,” ujar Nadiman.
Meski demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi bahwa ketua panitia tidak mengetahui laporan progres pembangunan mingguan, belum ada penjelasan terperinci yang diberikan dalam komunikasi tersebut.
Ediman justru mempertanyakan sumber informasi yang diterima wartawan.
“Bapak dapat berita yang demikian dari mana?” tanyanya.
Terkait dugaan teguran konsultan dan pengawas serta permintaan denda akibat ukuran ventilasi yang disebut melebihi ketentuan, Nadiman juga membantah informasi tersebut.
“Tidak ada dan tidak pernah pengawas dan konsultan tegur saya dan minta denda ke saya. Semua kegiatan revit di sekolah sedang berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Perlu Kejelasan Administrasi dan Pengawasan
Perbedaan informasi antara dugaan yang beredar dan bantahan kepala sekolah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.
Kejelasan mengenai struktur panitia, pembagian kewenangan, dokumen laporan mingguan, serta mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian ukuran bangunan, pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar menyimpang dari spesifikasi yang ditetapkan dan apakah terdapat konsekuensi administratif yang harus dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen pendukung yang dapat memastikan dugaan tidak dilibatkannya ketua panitia maupun informasi mengenai teguran dan denda atas pekerjaan ventilasi tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait, termasuk konsultan, pengawas, dan instansi yang bertanggung jawab atas program revitalisasi, diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1 miliar, keterbukaan informasi dan tertib administrasi menjadi aspek penting untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan terlaksana secara akuntabel serta memberikan manfaat bagi peserta didik. (Red)

Komentar