Ini Penjelasan Kadis Pertanian Terhadap Kelompok Tani, Serta Penarikan Administrasi Rp. 250 Ribu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Ini Penjelasan Kadis Pertanian Terhadap Kelompok Tani, Serta Penarikan Administrasi Rp. 250 Ribu

Selasa, 13 November 2018
Kota Bima, Suara Bima.-
Penarikkan biaya administrasi sebesar Rp. 250 ribu untuk mendapatkan bibit jagung Bisi 18 yang dialami oleh kelompok tani diwilayah kelurahan Panggi kembali bergulir, sebab permasalahan tersebut sudah sampai ke meja DPRD Kota Bima. 


Sejumlah anggota Forum kelompok tani bersama anggota DPRD Kota Bima, melakukan hering bersama Dinas Pertanian Kota Bima diaula rapat DPRD, Selasa 31 November 2018.

Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh media ini awalnya, salah satu kelompok tani dikelurahan Panggi mendapat bantuan Bibit jagung dari GP Ansor. Namun untuk mendapatkan bibit jagung satu dus, petani harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 250 ribu per satu orang anggota kelompok dengan alasan, uang tersebut pengganti biaya mobilisasi pengantaran barang untuk dibawa ke Kota Bima.

Baca: Adanya Bantuan Bibit Jagung Dari GP Ansor, Petani Merasa Dibebani Biaya Administrasi

Dari pengaduan yang disampaikan oleh anggota kelompok tani, anggota DPRD Kota Bima mendengarkan langsung penjelasan dari pihak dinas terkait.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Hj. Rini Indiriani mengatakan, pembagian bibit jagung yang dilakukan oleh GP Ansor selaku kelompok penyalur, spenuhnya belum ada kewenangan untuk melakukan hal itu, sebab mereka belum mengantongi SK apalagi berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca: Dinilai Tidak Berkualitas, Dua Koptan Asal Kelurahan Panggi Kembalikan Bibit Jagung

"Sebenarnya itu diluar dari pengawasan Dinas Pertanian Kota Bima. Sebab mereka belum memiliki SK dalam pembagian bibit jagung tersebut. Hanya yang memiliki SK yakni PBNU dan Reguler saja," tegasnya. 

Sementara mengenai masalah penarikan biaya administrasi sebesar Rp. 250 ribu, Umi Rini menjelaskan, sudah melakukan pendekatan lebih awal, agar pihak penyalur tidak melakukan hal diluar dari ketentuan pemerintah sebelum ada surat himbauan dari Dinas Pertanian. Karena bantuan tersebut tidak diperjual belikan. 

"Karena asal-usul bibit jagung itu semuanya dari bantuan pemerintah, kami hanya mendapingi. Cuman penyalurannya yang berbeda. Jika petani merasa dirugikan silahkan berurusan dengan GP Ansor," jelasnya. 

Umi Rini menambahka, bahwa penyaluran bibit jagung Bisi 18 oleh GP Ansor untuk wilayah Kota Bima sudah dihentikan, karena kasusnya sudah mencuat hingga kepusat dan dianggap bermasalah.

"GP Ansor saat membagi bibit jangung kepada kelompok tani belum memiliki SK, setelah sudah lama selesai membagikan bibit jagung baru melakukan koordinasi kepada dinas Pertanian, akhirnya terjadi tumpang tindih," ucapnya. 

Untuk menindaklanjuti rapat selanjutnya, pihak DPRD Kota Bima akan memanggil kelompok penyalur yakni GP Ansor dan kelompok penerima manfaat. (SB.A)