Walikota Bima Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Walikota Bima Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

Rabu, 07 November 2018
Kota Bima, Suara Bima.-
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, menandantangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kajari Bima dan Kapolres Bima Kota. Penandatanganan PKS ini berlangsung di Mataram dan disaksikan oleh Gubernur NTB, Rabu 7 November 2018. 


Walikota Bima didampingi oleh Plt. Inspektur Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS. Selain Walikota Bima, penandatanganan juga dilakukan oleh Walikota/Bupati se-NTB dengan Kajari dan Kapolres wilayah masing-masing.

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H. Abdul Malik mengatakan, bahwa PKS APIP dan APH bertujuan untuk membangun sinergi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintahan daerah. Penguatan sinergi itu diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, khususnya pada tingkat daerah.

"Koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi, sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya

Kata Malik, Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH. Apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dengan APH lagi. Dengan kata lain, APH melanjutkan pengaduan masyarakat ke proses penegakan hukum.

“Dengan adanya Perjanjian kerja sama ini, maka kedepan, APIP dan APH akan semakin intens berkoordinasi dan bersilahturahim bagaimana menangani tindak pidana korupsi dengan baik," demikian harapan Walikota Bima kata Malik

Dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat. (SB.H)