Kota Bima,– Isu dugaan sengketa Lapangan Serasuba yang sempat beredar di tengah masyarakat ditepis Pemerintah Kota Bima. Pemkot menegaskan, tidak ada polemik kepemilikan karena aset tersebut telah sah menjadi milik daerah sejak 2018 dan memiliki dasar hukum yang lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, menyebut kejelasan status hukum Lapangan Serasuba telah melalui proses panjang dan memiliki dasar administrasi yang kuat. Lapangan tersebut diketahui dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2015 menggunakan APBN sebagai bagian dari pengembangan fasilitas publik.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengalihan aset dimulai sejak 2017 saat Pemkot Bima mengajukan permohonan hibah ke pemerintah pusat. Proses itu kemudian dituntaskan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada 25 Mei 2018 dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN), lanjut Hasyim, diatur secara rinci kewajiban kedua pihak. Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset dan menghapusnya dari daftar BMN, sementara Pemkot Bima wajib mencatatnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta menanggung operasional dan pemeliharaan melalui APBD.
Tak hanya itu, keabsahan status aset tersebut juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan Lapangan Serasuba sepenuhnya menjadi milik dan dalam pengelolaan Pemkot Bima.
Dengan dasar hukum dan administrasi tersebut, Pemkot memastikan tidak ada lagi ruang tafsir terkait status Lapangan Serasuba. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengelola aset tersebut secara transparan dan optimal demi kepentingan publik.
“Pemanfaatannya akan terus dioptimalkan secara profesional dan berorientasi pada masyarakat luas,” ujar Hasyim. (Red)

Komentar