Bima. Suarabima.co.id,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menghadiri
undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Republik
Indonesia dalam rangka Penanda tanganan Naskah Berita Acara Serah – Terima Hibah Barang Milik
Negara dari direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat kepada Pemerintahan Daerah.
Penanda
tanganan sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari Jum’at 25 Mei 2018
bertempat di Ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta
Selatan.
Kegiatan
penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara
tersebut dilaksanakan guna menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PU-PR.
Penandatanganan
naskah dan BAST tersebut dilakukan agar aset-aset asal APBN melalui Kementerian
PU-PR dapat segera dihibahkan untuk digunakan oleh pemerintah daerah yang
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kementerian PUPR) Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan
sebagai salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan
kepada 195 penerima diantaranya untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada
empat provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.
“Usai
aset dihibahkan, harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) RI melepaskan asetnya, selanjutnya diterima oleh Pemda,
maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk
operasional-operasional pemeliharaan biayanya disediakan oleh APBD, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Sri Hartoyo
Terkait
hal tersebut, Bupati Bima, hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa ada dua
kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima; Pertama,
mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten.
Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan
dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Secara
umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima memperoleh hibah yang meliputi aset
infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum, prasarana kesehatan
permukiman, prasarana pengembangan permukiman, penataan bangunan dan
lingkungan. Hal tersebut seirama dengan substansi Acara Penyerahan Belanja
Bantuan ke Masyarakat dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Dinas
PKP yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bima pada tanggal 16 Mei 2018;
dimana pada kesempatan tersebut Beberapa program belanja bantuan yang
diserahkan ke masyarakat antara lain : Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), rogram SLBM (Sanitasi Lingkungan Berbasis
Masyarakat), Program RTLH (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni)
Umi Dinda berkomitment bahwa hibah barang milik negara yang diserahterimakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud, akan dikelola secara berkelanjutan, sehingga pada waktunya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar secara proprsional, berkeadilan dan Merata.
“Dalam
rangka mencapai pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan dan pemenuhan
kebutuhan perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah;
saya berharap bahwa dengan adanya hibah barang milik negara yang
diserahterimakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR)
melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat akan dapat memenuhi tersedianya infrastruktur/ sarana
dan prasarana perumahan dan permukiman maupun kebutuhan pelayanan dasar
yang memadai secara kualitas dan kuantitas bagi masyarakat pada umumnya
serta dapat memberikan akses bagi masyarakat” Harap Bupati Bima.
Lebih
lanjut disampaikan Umi Dinda, bahwa substansi Hibah Barang Milik Negara dari
direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
kepada Pemerintahan Daerah bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok
masyrakat. Hal ini memberi gambaran bahwa daerah ini masih dihadapkan
pada persoalan ketersediaan fasilitas permukiman, fasilitas air bersih,
kesehatan dan sarana pendukung lainnya; meski juga tak dapat dipungkiri bahwa
selama ini seluruh perangkat Pemerintah Daerah telah berusaha secara maksimal
dalam memenuhinya sesuai dengan tingkat kemampuan daerah. Untuk itu,
diharapkan kepada segenap masyarakat dan jajaran pemerintah kabupaten
Bima untuk terus berkerja keras dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah
kabupaten Bima. (SB.H)