Kota Bima,- Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah kendali AIPTU HERO SUHARJO melakukan penangkapan atau mengamankan terhadap pelaku Penadah Curanmor milik Polisi, yang hilang terparkir diareal Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima pada bulan Januari 2022.
Awalnya, motor korban terparkir diarea Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Jum,at tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 01:00 Wita. Korban saat itu sedang melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid setempat, dan ketika korban selesai melaksanakan sholat korban sudah tidak melihat spm miliknya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas: Sprin/02/I/RES.1.24./2022. Laporan Polisi nomor: LP/B/41/I/2022/SPKT/NTB/Res.Bima Kota/Polda NTB.
Pelaku Penadah yakni BH (43) warga Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ditangkap sekitar pukul 28.00 Wita Sabtu tanggal 5 Februari 2022 bersama barang bukti satu Unit Yamaha N-max Warna Abu Abu Metalik dengan Nopol EA 2899 SR.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi di atas, TIM melakukan penyelidikan terkait hilangnya motor Anggota Polri yang berlokasi di Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, sehingga dari hasil penyelidikan, akhirnya sepedah motor tersebut berhasil terdeteksi.
"Mendapatkan informasi A1 Tim akhirnya mengetahui kalau motor tersebut berada di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima," ungkapnya
Rayendra menjelaskan, setelah informasi tersebut dikantongi, Tim Puma II yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung menuju lokasi keberadaan spm tersebut.
"Setibanya di lokasi Tim langsung mengamankan BH yang menguasai spm tersebut, setelah melakukan pengecekan terhadap kendaraan ternyata benar bahwa spm itu milik Anggota Polri Yang hilang," jelasnya
Kemudian TIM juga melakukan introgasi terhadap pelaku penadahan, dari pengakuanya spm tersebut di belinya lewat Facebook jual beli online Motor Bima.
Selanjutnya TIM mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (SB01)