Rapat
Koordinasi turut dihadiri Asisten 1, Asisten 2, staf ahli Walikota, Kepala BPBD
Kota Bima, Sekretaris Dinas Perkim dan Perumahan Kota Bima, Kabid Tata ruang
Dinas PUPR Kota Bima, Camat, serta Lurah se Kota Bima, bertempat di aula kantor
Walikota Bima. Kamis, 14 Juli 2022.
Sekda
Kota Bima meneruskan arahan Walikota Bima menuturkan, agar proses pemindahan
masyarakat yang sudah siap dipindahkan untuk secepatnya dipindahkan ke
relokasi. Kemudian bagi masyarakat yang menuntut ganti rugi harus berpedoman
pada aturan dan mekanisme yang berlaku, bahwa yang bisa diganti rugi hanya
lahan yang memiliki bangunan, bukan lahan kosong.
"Lanjut Sekda, dari beberapa
kendala dan permasalahan ditingkat lapangan yang dihadapi para lurah usai rapat
ini akan ditindaklanjuti dengan melibatkan beberapa OPD terkait. Antara lain :
Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPBD, DLH, para Asisten, Staf Ahli, BPKAD, dan
Bappeda guna membahas terkait teknis perbaikan rumah relokasi yang sudah tidak
layak dihuni agar diperbaiki, sebelum masyarakat dipindahkan untuk menempati
rumah relokasi.
Sementara itu Kepala BPBD Kota Bima
dalam laporannya menyampaikan, berhubung pihak JICA sudah memulai proses tender
pengerjaan normalisasi sungai Padolo dan sungai Melayu agar secepatnya harus
dilakukan upaya terhadap kendala yang dihadapi ditingkat lapangan.
"Berdasarkan data BDT, untuk
relokasi Jatibaru jumlah BDR sebanyak 68 unit, yang terisi hanya 32 KK,
kemudian ada warga pulang pergi dan hanya malam hari menginap sebanyak 13 unit,
yang belum dihuni sama sekali masih ada sebanyak 12 unit.
"Sedangkan Relokasi Oi Fo'o
sebanyak 140 unit, yang baru terisi sebanyak 23 unit. Yang pulang pergi
sebanyak 27 unit, dan yang dipagari saja tidak berpenghuni sebanyak 40 unit,
serta yang belum ditempati sama sekali sebanyak 44 unit.
Relokasi Kadole 533 unit rumah, yg
terisi baru 63, kemudian PP 107 KK, kemudian yang hanya dipagari saja rumahnya
ada 190, dan yang belum sama sekali 173 unit. Ujarnya. (SB.1K)