Kabupaten Bima,- Kasus kekerasan terhadap anak diwilayah Kabupaten Bima dari Januari hingga bulan Oktober 2022 ini sebanyak 42 kasus yang telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB).
Kepala Pelaksana Tugas (PLT) DP3AP2KB Kabupaten Bima Nurdin, S.Sos, melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak Raodah SST.Gz, M.Kes kepada wartawan menjelaskan kasus yang ditangani oleh DP3AP2KB berdasarkan data yang ada di Sistem Informasi Online (SIMFONI) yakni terdiri dari kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, pelantaran anak' eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Nah ketika ada kejadian kasus kekerasan pada anak yang kami dapatkan informasi baik melalui pengaduan langsung, atau melalui media elektronik (telepon, WA maupun fb) maka Bidang Perlindungan Anak melalui tim pendampingnya segera melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),apalagi kebanyakan anak yang menjadi korban mengalami trauma," ungkap Raodah
Sebelum melakukan pendampingan/ penanganan kasus, DP3AP2KB juga langsung berkoordinasi dengan Kepala UPT DP3AP2KB di Kecamatan lokasi kejadian untuk melanjutkan koordinasi dengan aparat setempat yaitu Kepala Desa, Babinkantibmas serta Babinsa, untuk memastikan informasi yang diterima, menjamin keamanan/kenyamanan bagi korban dan keluarga serta pendamping juga untuk memudahkan proses pendampingan.
"Gerakan kami bukan saja menangani, tapi tindakan preventif justru sangat diperlukan," jelasnya.
Dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanganan kasus, DP3AP2KB selalu bermitra dengan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima, Unit PPA Polres Kabupaten dan Bima Kota serta tenaga Pekerja Sosial (Peksos). Bagi kasus anak yang membutuhkan tenaga Psycolog, maka tim juga melakukan pendampingan ke psycolog yang ada di Kota Bima dan bagi kasus-kasus yang berat dapat dirujuk ke Balai Paramita Mataram bahkan Pihak Polres mendatangkan Psycolog dari Provinsi NTB, atas kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima.
"Jika diprosentasekan rata-rata kasus yang terjadi pada anak sekitar 59,52 porsen adalah jenis kasus kekerasan seksual," terangnya
Raodah juga menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bima, apabila ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan pada anak dan perempuan bisa langsung membuka aplikasi SIMAWAR (Sistem Informasi Warga).
"Diaplikasi tersebut masyarakat bisa mengadukan laporan berkaitan dengan kekerasan pada anak dan perempuan," ujarnya (SB01)