Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Diduga Pengedar, 2,35 Gram Sabu Diamankan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Diduga Pengedar, 2,35 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 09 Desember 2022
Suara Bima

Bima,- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menangkap Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Lintas Desa Dore-Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


Kedua Pria  tersebut Masing-masing berinisial FY (37) dan  AD (24) merupakan warga asal Desa Parado Wane  kecamatan Parado Kabupaten Bima diamankan karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.


Kapolres AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Dua orang pria sedang melintas di Desa Dore dan Desa Roi yang gelagat nya mencurigakan.


Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsanal Sat-Resnarkoba dipimpin Kanit Opsanal Aipda Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP.


Tim Opsanal akhirnya mendapatkan lokasi, Saat itu kedua Pria yang diketahui berprofesi sebagai Kuli bangunan itu terlihat sedang menaiki sepeda motor Honda Vario.


Petugas kemudian melakukan Upaya Hukum dengan menghadang dan menggeledah Kedua Pria tersebut.


"Penggeledahan keduanya ikut disaksikan oleh warga setempat" Ujarnya.


Dari tangan kedua pria itu petugas berhasil menyita barang  Bukti berupa, Dua Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar yang diselipkan dalam saku celananya dengan berat Bruto 2,35 Gram (Dua Koma Tiga Puluh Lima Gram).


Selain Petugas menyita,1 lembar tissue yang dililit dengan  lakban warna hitam, 1 ( satu ) batang sedotan yang sudah diruncingkan, ( satu ) buah kaca silinder,1 ( satu ) buah korek api gas,1 ( satu ) buah tutupan alat hisap/ bong 1 ( satu ) buah sumbu penghantar api,1 ( satu ) buah tas selempang, 1( satu ) unit Handphone , Satu Unit sepeda motor Honda Vario warna merah Tanpa No. pol. dan Dua bilah Senjata tajam berupa Belati dan parang Adib merinci.


Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti di giring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkasnya. (SB02)