Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi Terkait Terlambatnya Penanganan Kasus Penganiayan di Desa Sai

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi Terkait Terlambatnya Penanganan Kasus Penganiayan di Desa Sai

Rabu, 15 Maret 2023
Suara Bima
Foto: SP2HP 

Kabupaten Bima,- Sejak dilaporkan pada tanggal 14 Februari 2023 lalu hingga saat ini  kasus penganiayaan di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tak kunjung ada proses lebih lanjut oleh pihak Polres Bima Kabupaten.


Dalam Kasus tersebut korbannya adalah Afriadin (28), Afriadin dianiaya oleh pelaku berinisial JB lantaran dituduh maling bawang merah.


Korban dipukul dirumahnya di Desa Sai Kecamatan Soromandi oleh pelaku menggunakan pipa besi dibagian pinggang hingga jatuh tersungkur bahkan mengalami koma.


Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Soromandi, dan sudah dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten bahkan hingga kini kasus itu belum ada kejelasan dan dinilai kesan terlambat proses penangannya dimeja polisi.


Arisman, SH, selaku adik Ipar Korban mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya aparat kepolisian Polres Bima Kabupaten. Sebab dalam kasus ini ia menilai terlambat dalam penanganannya.


"Kami mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keluarga kami kepada pihak Polisi, sejauh mana proses penangananya," jelasnya


Arisman mengaku, bahwa dirinya bersama keluarga telah melaporkan pelaku sejak tanggal 14 Februari 2023. Itu artinya jika waktu penanganannya hingga sampai saat ini, pihak polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.


"Mestinya kasus ini prosesnya sudah selesai, jika pihak Polisi mau menanganinya dengan serius. Ini malah pelaku berkeliaran dikampung," ungkapnya dengan nada heran saat diwawancara oleh wartawan, Rabu malam (15/3)


Ia pun menilai pihak penyidik  ada kesan tidak terbuka memproses kasus ini, hal itu diperkuat, pelapor selama ini diberikan surat SP2HP yang salah tidak sesuai dengan proses penyelidikan. Pada hal kasus yang menimpa korban disangkakan dengan pasal 351 kasus penganiayaan.


Adapun Surat yang diberikan oleh penyidik yang diterima oleh korban yakni laporan pengaduan tanggal 28 November 2023 tentang perkara tindak pidana pengerusakan, kemudian disusul surat SP2HP yang kedua yaitu tetang perkembangan hasil perkara pidana tapi tercantun kasus pembunuhan saudara Candra dan penerapan pasal 109 KUHP berdasarkan hasil rujukan.

Suara Bima
Foto : SP2HP

"Kasus penganiayaan ini disangkakan dengan pasal 351, namun kami baca dalam surat SP2HP nya kasus yang lain," ujarnya


Untuk itu ia memita kasus ini, lebih ditingkatkan. Menurutnya Perofesionalisme penyidik jadi taruhan. 


Sementara itu pihak kepolisian Polres Bima Kabupaten yang menangani kasus tersebut masih diupayakan konfirmasi demi keberimbangan berita. (SB01)