Legalitas Ijin Rekomendasi CV Dika Sebagai Perusahaan Pemasok Ternak Diragukan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Legalitas Ijin Rekomendasi CV Dika Sebagai Perusahaan Pemasok Ternak Diragukan

Jumat, 31 Maret 2023
Suara Bima

Bima,- Legalitas CV Dika sebagai perusahaan jasa pemasok sapi potong asal Kabupaten Dompu kabarnya tetap mendapat rekomendasi.


Sementara beberapa CV yang lain yang sama-sama mengajukan permohonan rekomendasi ijin hingga saat ini hanya bisa gigit jari alias tidak mendapatkan sama sekali rekomendasi tersebut.


Sebelumnya ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ke pihak Pemprov Kalimantan Timur, sebagai daerah pemasok hewan ternak sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2023.


Dari sejumlah perusahaan yang mengajukan rekomendasi itu belum keluar, hingga saat ini.


Namun ditengah kejadian ini tiba tiba ada salah satu perusahaan yang sering mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Kaltim sebagai perusahaan Pemasok hewan, pada hal perusahan tersebut melakukan prosedur yang sama yakni sama-sama telah mengajukan permohonan tersebut.


Perusahaan tersebut merupakan perusahaan berasal dari kabupaten Dompu yakni CV. Dika yang dikendalikan oleh Kasman .


Buktinya satu perusahaan mengirim brang sebanyak 300 ekor sebelum puasa kemarin dan  hari ini perusahaan Tersebut mau kirim barang sebanyak 500 ekor dan perusahan ini mendapatkan rekomndasi dari Pemrov Kaltim (Kab.Samarinda). 


Para pengusaha di Bima dan perusahan Lain mempertanyakan legalitas dari pada rekomndasi yang dimiliki oleh CV Dika sebab dalam hal ini masih diragukan.


Karena nama perusahaan yang ada di rekomendasi ini tidak tercantum lalu tiba- tiba pengelola CV. Dika  mengklaim bahwa ini rekomendasi untuk perusahan Mereka. 


Lalu pertanyaannya, kira-kira apa yang menjadi kendala sehingga CV yang lain tidak mendapatkan rekomendasi ijin, pada hal sesuai prosedur sudah melakukan hal yang sama yakni sudah mengajukan permohonan. Tetapi malah hanya CV Dika yang resmi diberikan rekomendasi tersebut.


Sementara Kasman yang coba dikonfirmasi oleh wartawan mengaku, dirinya mendapatkan rekomendasi tersebut sudah melalui prosedur setiap persyaratan yang kurang, dipenuhi semua.


"Pengajuan rekomendasi itu melalui sistim menggunakan aplikasi online lalu diajukan selama 14 hari sesuai dengan rekomendasi daerah yang penerima," ungkap Kasman


Ditanya soal kenapa beberapa perusahaan yang lain tidak dapat rekomendasi, Kasman juga ASN bekerja sebagai staf pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu itu menjawab bahwa kemungkinan besar saat pengajuan rekomendasi mereka tidak melengkapi persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi.


“Yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah kepala Dinas, bukan saya. Yang penting kita penuhi semua syaratnya saja seperti SK KH, hasil lab, rekomendasi dari Kadis dan salah satu uji elisa," ungkapnya (SB01)