Kabupaten Bima,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima diduga mengganti sepihak unit pengumpul zakat (UPZ) dari tingkat Kecamatan hingga Desa.
Pergantian sepihak UPZ tersebut modusnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru. Padahal sesuai SK lama, masa jabatan UPZ akan berakhir tahun 2025 mendatang.
Data yang diperoleh media, SK terbaru pergantian tersebut seperti UPZ pada semua Desa di Kecamatan Wera. Mereka yang diangkat 2021-2025 itu diganti secara sepihak.
Berdasarkan informasi, SK lama UPZ dianggap sudah tidak berlaku lagi. Karena saat ini, komposisi pengurus BAZNAS Kabupaten Bima telah berubah.
Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Drs.H. Zainuddin, MM enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan agar persoalan tersebut bisa bertemu langsung dengan Wakil Ketua II.
"Ketemu saja dengan Wakil Ketua II," katanya belum lama ini.
Hal yang sama juga disampaikan, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Ir. H. M. Taufik Rusdi M.Ap. Bahkan Ia mengarahkan agar persoalan tersebut dengan UPZ Kecamatan.
"Coba komunikasikan dengan UPZ Kecamatan," ujarnya.
Meski demikian, Ia mengakui, SK pengukuhan atau pengangkatan UPZ tingkat Desa tersebut dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Bima. Namun Ia enggan menjawab saat ditanyakan dasar dan pertimbangannya, mengingat SK lama masih tersisa sampai 2025 mendatang. (Red)