RDP DPRD Kota Bima Bongkar Polemik Cold Storage, Koperasi Protes Pengosongan Sepihak

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

RDP DPRD Kota Bima Bongkar Polemik Cold Storage, Koperasi Protes Pengosongan Sepihak

Selasa, 20 Januari 2026

Kota Bima,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kota Bima, Selasa (20/1/2026), membuka tabir polemik pengelolaan aset daerah berupa cold storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung. Dalam forum tersebut, Koperasi Amalia Ababil secara terbuka memprotes langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kota Bima yang menerbitkan surat pengosongan gudang meski kontrak kerja sama masih berlaku.


RDP tersebut menghadirkan pengurus Koperasi Amalia Ababil dan jajaran Diskanlut Kota Bima. Agenda utama rapat adalah mengklarifikasi dasar hukum dan alasan administratif di balik penerbitan surat pengosongan aset yang dinilai dilakukan secara sepihak.


Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahudin, menyebut pihaknya terkejut dengan kebijakan tersebut. Ia menegaskan kerja sama pengelolaan cold storage telah diikat melalui perjanjian resmi dengan masa berlaku hingga 2028.


“RDP ini kami minta agar DPRD bisa mendengar langsung alasan dinas menerbitkan surat pengosongan. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima penjelasan kesalahan apa yang kami lakukan,” ujar Salahudin dalam RDP.


Mantan anggota DPRD Kota Bima itu menegaskan, selama masa kerja sama koperasi tetap menjalankan seluruh kewajiban kontraktual. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibayarkan secara rutin, sementara perawatan dan operasional aset sepenuhnya ditanggung koperasi dari hasil usaha pengelolaan.


“Kami bukan hanya membayar PAD, tetapi juga menjaga dan merawat aset daerah ini. Tidak pernah ada teguran resmi atau evaluasi yang menyatakan kami melanggar kontrak,” tegasnya.


Ia menilai permintaan pengosongan gudang cold storage tanpa mekanisme evaluasi yang jelas berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, koperasi tidak menolak evaluasi, namun menuntut proses yang transparan dan sesuai dengan klausul perjanjian.


Anggota DPRD Kota Bima yang hadir dalam rapat tersebut meminta Diskanlut memaparkan secara rinci dasar hukum penerbitan surat pengosongan, termasuk klausul kontrak yang dijadikan rujukan.


Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Juniadin, ST, MT, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, belum memberikan keterangan komprehensif terkait alasan dikeluarkannya surat pengosongan cold storage di TPI tersebut.


DPRD Kota Bima menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP Komisi II dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, serta tidak merugikan pihak manapun. (Red)