Persoalan Jalan Wadukopa Hingga Minta Penahanan Warga Dibebaska, Ini Penjelasan Bupati Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Persoalan Jalan Wadukopa Hingga Minta Penahanan Warga Dibebaska, Ini Penjelasan Bupati Bima

Kamis, 08 Juni 2023
Suara Bima

Kabupaten Bima,- Pulahan warga yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo dan Soromandi, Kamis 8 Juni 2023 mendatangi Kantor Bupati Bima.


Kehadiran FPR tersebut ingin bertemu dan bertatap muka langsung dengan Bupati Bima guna menyampaikan aspirasi soal perjuangan para demostrasi terkait pengaspalan jalan Wadukopa hingga meminta warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan yang ditahan agar dibebaskan.


Kehadiran merekapun disambut Baik oleh Bupati Bima, dan menerima puluhan warga tersebut untuk melakukan audensi diruangan rapat Bupati.


Saat itu pula Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi Staf Ahli Iwan Setiawan, SE, Asisten  Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd dan Kabag Operasional Polres Bima Kompol Herman 


Koordinator Umum FPR Afian bersama Afrijal dan Ainul Muwaris mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi agar ruas jalan Wadukopa yang tengah mereka perjuangkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten  Bima  perbaiki atau ditingkatkan.


Elemen FPR juga mengharapkan agar rekan-rekan mereka yang beberapa waktu lalu dan menjalani penahanan APH dibebaskan.


Menanggapi aspirasi elemen masyarakat Donggo-Soromandi tersebut, Bupati Bima menyampaikan, secara teknis OPD terkait melalui Bidang Bina Marga sudah melakukan survei dan pengecekan  dalam menangani sejumlah ruas jalan yang sudah dan belum ditangani, khususnya di Wadu Kopa, desa O'o  dan sejumlah ruas jalan lainnya yang memerlukan penanganan. 


Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengaspalan ruas jalan Wadukopa melalui amggaran pemerintah pusat. Jika tidak lolos melalui anggaran Perpres akan diupayakan pada APBD-Perubahan T.A 2023. 


"Meskipun anggaran yang ada belum sepenuhnya bisa memperbaiki semua jalan yang ada tetapi dengan negara itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi dengan jalan yang ada". Terang Bupati. 


Terkait permohonan penangguhan penahanan elemen FPR, Bupati menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah dan meminta semua pihak menghormati proses hukum".


Namun demikian,  Pemerintah daerah siap memfasilitasi langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik terkait penahanan elemen masyarakat yang memperjuangkan perbaikan ruas jalan tersebut.  Pungkas Bupati. (SB.H)