Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Luar Tahapan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Luar Tahapan

Senin, 06 November 2023
Suara Bima

Kota Bima,- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang  tahapan  kampanye pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023) di kantor Bawaslu Kota Bima.


Rakor yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina SH di damping Anggota Bawaslu Idhar, S.Sos dan Dr. Khairul Amar HA Ketua KPU Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima, Partai politik dan Ketua panwaslu Kecamatan se-Kota.


Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dalam Rakor tersebut menjelaskan, Rakor dilaksanakan untuk membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder, penyelenggara pemilu dan partai politik peserta Pemilu di Kota Bima menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.


“Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye, tata cara, pemasangan alat peraga sosialisasi, alat peraga kampanye, larangan dalam kampanye," sebut Atina. 


Dalam Rakor juga dibahas rencana penertiban alat peraga seperti baliho-baliho, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 


"Hasil Rakor kami tuangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Partai peserta Pemilu, Pemerintah Kota Bima, KPU dan Bawaslu," tambahnya. 


Sementara itu Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar menjelaskan, sampai dengan penetapan DCT, Bawaslu Kota Bima telah mendata dan menginventaris APK maupun APS Caleg yang tersebar diseluruh Wilayah kota Bima. 


“Ada 1470 APK maupun APS sudah kami data, jumlahnya sangat fantastik dan mengalami peningkatan dibanding dengan hasil pendataan dan inventaris yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Bima pada bulan Juni 2023 lalu” kata Idhar.


Pasca Penetapan DCT dan pengumuman DCT oleh KPU, partai politik peserta Pemilu 2024 dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023.


Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai. 


"Seluruh kegiatan yang mengandung unsur kampanye, belum dibolehkan sampai tanggal 28 November nanti. Termasuk iklan atau pemberitaan di media massa belum boleh," tegas Idhar. 


Meski demikian, Parpol diberikan kesempatan untuk sosialisasi dengan memperhatikan batas-batas tertentu, agar tidak terkategori kampanye. 


"Sosialisasi silahkan, tapi kampanye belum boleh," tambahnya. 


Untuk mencegah pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye.


Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif bagi mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan lancar.


Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Dr Khairul Amar mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan 'kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada perbedaan pemahaman antara Bawaslu, maupun partai politik dalam melakukan pengawasan dan termasuk penertiban,” imbuhnya. 


Amar juga berharap kepada Pemerintah Kota Bima dapat bersama-sama Bawaslu, dalam melakukan penertiban terhadap APS maupun APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan.


Sementara Kepala Kesbangpol Kota Bima M. Hasyim mengatakan, Pemerintah Kota Bima selalu mendukung langkah-langkah dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu. 


Kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk, sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil.


“Dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu.” tutupnya. (*)