Terus Bersinergi, Pol PP dan Bawaslu Kota Bima Tertibkan APK di Tempat Terlarang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Terus Bersinergi, Pol PP dan Bawaslu Kota Bima Tertibkan APK di Tempat Terlarang

Senin, 25 Desember 2023

Kota Bima - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pepohonan sepanjang jalan Kota Bima, telah ditertibkan Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi (Sat Pol) Pamong Praja (PP). 


Pencabutan dan penertiban itu dilaksanakan sejak Rabu (20/12/2023), yang diawali dari perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima di Lingkungan Niu. 


Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyampaikan, sesuai dengan Peraturan KPU maka pemasangan APK di pepohonan termasuk pada tempat-tempat yang dilarang. 


"Sehingga kami pun berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima dan alhamdulillah langsung direspon cepat oleh kepala daerah bersama jajarannya satuan Pol PP dan langsung menertibkan APK-APK tersebut," ungkap Atina. 


Bawaslu Kota Bima menyampaikan, pengawasan terhadap tahapan Pemilu saat ini membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah yang telah responsif atas koordinasi yang dilakukan selama ini. 


Atina juga mengungkap, sinergitas dengan Pemerintah Daerah ini juga telah terwujud dalam pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 


Pokja ini terdiri dari unsur Bawaslu Kota Bima, Satuan Pol PP, Dishub dan Polres Bima Kota.


Pokja ini bertugas mengidentifikasi kerawanan kampanye pemilu dan alat peraga kampanye pemilu, mengawasi kampanye dan alat peraga kampanye pemilu, serta membuat kajian dan menindaklanjuti atas temuan atau laporan pelanggaran kampanye pemilu dan alat peraga kampanye pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bima


Selain Pokja Kampanye APK, juga ada 2 Pokja lain yang dibentuk yakni Pokja Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pokja Isu-Isu Negatif yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. 


Bawaslu juga sudah mengimbau Partai Politik peserta Pemilu, untuk tidak memasang APK di pepohonan atau pun tempat-tempat lain yang dilarang oleh undang-undang. 


"Seperti di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah. Tidak hanya itu, kami berharap seluruh peserta pemilu taat dengan aturan main kampanye saat ini, agar terhindar dari pelanggaran yang berujung pada sanksi-sanksi," tambahnya. (*)