Terkesan Apatis dan Tertutup Layani Masyarakat, PT PLN Cabang Bima Disorot Akademisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Terkesan Apatis dan Tertutup Layani Masyarakat, PT PLN Cabang Bima Disorot Akademisi

Jumat, 26 Januari 2024

Kota Bima,- Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. 


Namun bedahal-nya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PLN Cabang Bima ini, seolah dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi mempertunjukan sikap apatis dan tertutup dalam melayani keluhan dan informasi yang disampaikan masyarakat. Sehingga berujung sorotan pihak akademisi.


Hajairin, akademisi Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima), menanggapi serius kerja pelayanan PT PLN Cabang Bima yang tertutup bahkan dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik pada sejumlah wartawan.


Pada wartawan, dosen senior UM Bima ini, menyayangkan sikap apatis dan tertutup yang ada di manajemen PT PLN Cabang Bima.


Menggarisbawahi keluhan Ramlah, warga Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, hingga dua tahun berjalan, belum ada tanggapan pihak PT PLN Cabang Bima, atas keberadaan tiang listrik di pekarangannya, nilai Hajairin sebagai sikap apriori dan terkesan acuh tak acuh menjawab masalah warga yang berkaitan dengannya.


PT PLN Cabang Bima Bima, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mestinya melayani sepenuh hati apa yang menjadi keluhan masyarakat. Apalagi informasinya, warga sudah dua tahun lebih, mengeluhkan. Keberadaan tiang listrik di  Pekarangannya yang menghalangi rencananya membangun rumah di tanah sendiri.


Sebagai perusahaan Plat Merah, sentil Hajairin, manajemen PT PLN Cabang Bima, peka dan responsif setiap keluhan yang disampaikan masyarakat. "Tidak sebaliknya cuek dan tertutup apalagi mempersulit,"sentilnya.


Tidak itu saja, akademisi UM Bima ini, malah mengingatkan Manajemen PT PLN Cabang Bima, agar dalam bekerja melayani masyarakat sebagaimana mottonya, harus mengacu dan taat pada Undang-Undang PLN nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistirikan yang salah satunya berisikan kebijakan dan upaya pemerintah dalam memberikan hal pada pelanggan listrik dengan menetapkan mutu pelayanan.


"Ya iyalah, masaq warga sudah berkeluh kesah sudah dua tahun lebih. Belum ada tanggapan sama sekali. Harusnya segera dicarikan solusi, minimal bicarakan sama si-empunya lahan lokasi tiang listrik, dengan minimal menggeser  penancapannya,"kata Hajairin.


Ia mendesak PT PLN Cabang Bima, segera menyelesaikan masalah yang dihadapi warga tersebut.(SB.T)