Kota Bima – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan surat penugasan kolektif bagi puluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Ditemui di Kantor BKPSDM Kota Bima, Kamis (10/7/2025), Arif menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pemindahan unit kerja, melainkan pemberian penugasan pekerjaan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD penerima.
“Ini bukan pemindahan unit kerja, tapi penugasan pekerjaan tambahan. Hal ini sudah melalui pertimbangan dan seleksi oleh kepala unit kerja asal,” jelas Arif.
Menurutnya, penugasan tambahan diberikan kepada tenaga PPPK yang dinilai memiliki kompetensi sesuai kebutuhan OPD. Namun, ia mengakui bahwa penugasan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pegawai yang bersangkutan.
Meski demikian, Arif berdalih kebijakan ini sejalan dengan komitmen awal para PPPK saat dinyatakan lulus seleksi, yakni bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
“Mereka sudah menyatakan siap. Jadi ini adalah bagian dari tugas tambahan, bukan mutasi atau pemindahan unit kerja,” tegasnya.
Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Denpasar sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa langkah BKPSDM tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun dalam regulasi manajemen PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Sebelumnya, penerbitan surat penugasan kolektif bagi sejumlah PPPK di Kota Bima sempat menuai kritik karena dinilai dilakukan secara tiba-tiba dan tidak memperhatikan kondisi personal maupun penempatan awal para pegawai. Kebijakan tersebut juga menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bima, yang berencana memanggil BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan mekanisme penerbitan surat tersebut.
BKPSDM berharap penjelasan ini dapat meredam polemik yang berkembang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Arif juga mengimbau para tenaga PPPK untuk tetap profesional dalam menjalankan penugasan tambahan demi mendukung pembangunan daerah. (Red)