Garasi Sudah Jalan, Izin Masih Dicari? Aktivis Minta Pemerintah Tak Tutup Mata -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Garasi Sudah Jalan, Izin Masih Dicari? Aktivis Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Senin, 13 Juli 2026

 


KOTA BIMA – Dugaan belum lengkapnya perizinan yang dimiliki PT Mulia Jaya Berkah Utama menjadi sorotan publik. Perusahaan angkutan tersebut diduga telah membangun garasi dan kantor operasional sebelum mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk izin trayek sebagai salah satu legalitas utama dalam penyelenggaraan angkutan umum.


Kondisi tersebut memantik kritik dari berbagai kalangan. Aktivis Pilar NTB, Fajrin atau yang akrab disapa Fajar, menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam apabila benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan.


"Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi justru dibiarkan beroperasi. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas," ujar Fajar, Senin (13/7/2026).


Berdasarkan informasi yang diperoleh, garasi milik perusahaan tersebut disebut telah berdiri dan digunakan meskipun diduga belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. Selain itu, izin trayek yang menjadi syarat operasional angkutan umum juga diduga belum dimiliki.


Tak hanya itu, status lahan yang digunakan sebagai garasi juga menjadi perhatian. Hingga kini belum ada kejelasan apakah lahan tersebut merupakan aset milik perusahaan atau hanya berstatus sewa. Ketidakjelasan itu dinilai perlu ditelusuri karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dalam pengajuan izin usaha angkutan.


Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan angkutan umum wajib memiliki legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin trayek, dokumen kepemilikan atau penguasaan armada, serta fasilitas pendukung berupa garasi yang dilengkapi bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, dan persyaratan teknis lainnya.


Menurut Fajar, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Ketegasan pemerintah sedang diuji. Jangan sampai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini justru mencederai rasa keadilan dan membuka ruang bagi pelaku usaha lain untuk mengabaikan aturan," tegasnya.


Secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha angkutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mulia Jaya Berkah Utama belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)