Ahmad Yani Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan, Bupati Kembali Berikan Apresiasi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Ahmad Yani Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan, Bupati Kembali Berikan Apresiasi

Senin, 25 Juni 2018
Kabupaten Bima. SB, - Rapat paripurna istimewah DPRD Kabupaten Bima agenda Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD  Kabupaten Bima, Samran (Almarhum)  resmi digantikan oleh Ahmad Yani, S. SEI untuk masa bhakti 2014 – 2019.

Pelantikan tersebut berlangsung diaula Gedung utama DPRD Kabupaten Bima, Senin, (25/6/2018) dan dihadir oleh Wakil Bupati Bima, Muspida, Sekda, Asisisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Pejabat Ecelon 3 lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.


Mengawali sambutannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada  Ahmad Yani Umar, S.SEI atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Hanura menggantikan  Samran (almarhum) yang beberapa waktu lalu atas kehendak Allah SWT telah menuntaskan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga tutup usia.

”Kepada almarhum Samran, saya mendo'akan semoga Allah SWT membalas setiap amal kebaikan serta pengabdiannya dengan limpahan maghfirah dan rahmah serta ditinggikan derajadnya setingkat hamba Allah yang memperoleh hidayah” ungkap Umi Dinda sembari mengajak hadirin untuk membaca Surah Al-Fathihah  untuk almarhum Samran.

Lebih lanjut, Bupati Bima menyatakan bahwa pergantian antar waktu bagi anggota DPRD, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Bima.

Bupati Bima meyakini bahwa saudara Ahmad Yani Umar, S.SEI yang dilantik  memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, karena pada masa sebelumnya, pernah menjadi salah satu anggota DPRD kabupaten Bima.

Dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat tentu telah memahami tentang betapa pentingnya bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat secara totalitas serta lebih khusus lagi dari daerah pemilihan yang diwakili.

Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini menurut Dinda,salah satunya tergatung kepada peran serta DPRD kabupaten Bima, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Bima yang RAMAH.

"Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,”  harap Bupati kepada Ahmad Yani Umar, S.SEI.

Selain itu, Bupati Bima menegaskan bahwa sesuai UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Bima memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD.

"Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan," jelasnya

Menurut orang nomor satu di kabupaten Bima ini, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga DPRD dan Stake Holder lainnya dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten ini, saya tekankan untuk dapat terus menjaga suasana kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan sehingga pencapaian visi – misi Bima RAMAH dapat tercapai dan membahagiakan seluruh dou labo dana mbojo tercinta” cetusnya

Umi Dinda menutup sambutannya sembari menyampaikan ucapan selamat bekerja dan harapan kepada Ahmad Yani, S.SEI agar dapat memperkuat kinerja dewan serta menunjukkan kinerja terbaik. (SB. Hum)