![]() |
Bima. Suara Bima,- Kabar gembira, bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima kini sudah mulai menikmati gaji ke 13. Pasalnya, Pemkab Bima dibawah kendali Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs. H Dahlan HM Noer, akan membayarkan gaji tersebut.
Bupati Bima melalui
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian
tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan
memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau
melanjutkan studi.
“Juga memenuhi
kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,’’ ujar M Chandra Kusuma Ap, di
Kantor Bupati, Kamis, 13 Agustus 2020, siang.
Dijelaskan Kabag
Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
106/PMK.05/2020.
Juga Peraturan Bupati
Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Untuk tahun 2020 ini,
tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di
lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan
III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS. (SB03)