Pemkab Bima Akan Bayar Gaji Ke 13 Bagi ASN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Bima Akan Bayar Gaji Ke 13 Bagi ASN

Jumat, 14 Agustus 2020


Bima. Suara Bima,- 
Kabar gembira, bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima kini sudah mulai menikmati gaji ke 13. Pasalnya, Pemkab Bima dibawah kendali Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs. H Dahlan HM Noer, akan membayarkan gaji tersebut.

Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau melanjutkan studi.

“Juga memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,’’ ujar M Chandra Kusuma Ap, di Kantor Bupati, Kamis, 13 Agustus 2020, siang.

Dijelaskan Kabag Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 106/PMK.05/2020.

Juga Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Untuk tahun 2020 ini, tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS. (SB03)