Diduga Tidak Memiliki Ijin, Mobil Open Cup Bermuatan Terumbu Karang Diamankan Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Tidak Memiliki Ijin, Mobil Open Cup Bermuatan Terumbu Karang Diamankan Polisi

Jumat, 28 Oktober 2022
Suara Bima

Kota Bima,- Tim Puma II Polres Bima Kota kembali mengamankan mobil open cup dengan nopol DK8895TD bermuatan terumbu karang diduga tidak memiliki ijin. 


Kendaraan merk ISUZU TRAGA tersebut diamankan di Jalan Lintas Wera-Sape Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima sekitar pukul 04.30 wita, Jum'at, 28 Oktober 2022.


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Teskrim Iptu M. Rayendra RAP mengangkapkan, bahwa sekitar pukul 04.30 wita TIM melihat kendaraan yang menjadi target saat itu sedang melintas di desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. 


"Saat di lakukan pemeriksaan TIM menemukan 22 Box yang berisi Terumbu Karang diatas kendaraan tersebut yang ditumpuk dengan menggunakan tumpukan box ikan guna mengelabui petugas," Jelas Rayendra

 

Kata Rayendra, pada saat dilakukan introgasi terhadap pemilik serta sopir tersebut bahwa benar memuat 22 Box Terumbu Karang yang akan di bawa ke Provinsi Bali serta pemilik tidak dapat menunjukan dokumen/ijin yang yang sah terkait 22 Box terumbu Karang yang berada di atas kendaraan tersebut.


Selanjutnya TIM mengamankan Sopir, pemilik beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota, sementara barang bukti berupa terumbu karang sudah di serahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk di lakukan penanaman kembali di perairan Bima. (SB01)