Kota Bima,- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Drs. Supratman M.AP, kembali mengadakan rapat penting di Ruang Rapat Sekda Kota Bima pada hari ini untuk menindaklanjuti lima Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur fleksibilitas pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh puskesmas se-Kota Bima. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan di daerah. Kamis, 14 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda menyampaikan
beberapa poin penting terkait dampak potensial dari penerapan status BLUD bagi
puskesmas. Ia mengajak seluruh peserta rapat, yang terdiri dari berbagai
perwakilan OPD terkait, untuk mempertimbangkan dengan seksama segala aspek yang
mungkin timbul akibat dari penetapan BLUD ini.
“Jika ada dampak dari penetapan ini, kita
perlu mempersiapkan langkah-langkah antisipatif agar tujuan utama dari
pembentukan BLUD dapat tercapai, yaitu peningkatan pelayanan kepada
masyarakat,” ujar Supratman.
Penetapan BLUD untuk puskesmas di Kota Bima
dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Dengan penerapan
BLUD, diharapkan puskesmas-puskesmas di Kota Bima dapat memiliki keleluasaan
yang lebih besar dalam mengelola anggaran dan operasionalnya, sehingga mampu
memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien kepada
masyarakat.
Rapat ini juga menjadi wadah bagi seluruh
pihak untuk berdiskusi mengenai strategi dan kesiapan teknis dalam
mengimplementasikan BLUD, serta memastikan bahwa regulasi terkait telah
dipahami secara menyeluruh oleh setiap instansi yang terlibat.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Inspektur,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis
Kesehatan, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Kepala PKM Mpunda, Kepala PKM Paruga,
Kepala PKM Jatibaru, Kepala PKM Kolo, Kepala PKM Penana'e, Kepala PKM Kumbe,
Kepala PKM Rasanae' Timur, serta Staf Ekonomi. (***)