Kota Bima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/7/2025), untuk menelusuri dugaan keberadaan tenaga honorer baru di lingkup Dinas Pendidikan serta seluruh sekolah negeri se-Kota Bima.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, bersama Ketua Komisi I Yogi Prima Ramadhan, Sekretaris Komisi I Aswin Imansyah, serta sejumlah anggota dewan, di antaranya Amirudin, Abdul Rabbi, Edi, Hairun Yasin, dan A. Haris.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) H. Supratman, Sekretaris Dikbud Humaidin, Kepala BKPSDM Arief Roesman Effendy, serta para kepala sekolah dan kepala tata usaha masing-masing.
Karena jumlah sekolah cukup banyak, RDP dibagi dalam tiga sesi mulai pukul 10.00 WITA hingga sore hari. Mayoritas kepala sekolah dan jajaran Dinas Dikbud menyampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer baru yang direkrut selama periode 2024 hingga 2025.
Namun, Ketua DPRD menekankan bahwa seluruh data yang disampaikan dalam forum tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Komisi I dijadwalkan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Jangan hanya disampaikan di forum, kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah. Siapkan data pegawai dan absensi masing-masing," tegas Syamsurih.
Lebih jauh, politisi PAN ini juga menyoroti beban fiskal akibat membengkaknya belanja pegawai, termasuk untuk PPPK. Menurutnya, belanja pegawai dalam APBD Kota Bima telah jauh melampaui belanja modal.
"Kita keluarkan anggaran Rp114 miliar untuk PPPK. Belum lagi kalau kita tambahkan PPPK paruh waktu, bisa-bisa totalnya mencapai Rp154 miliar. Bagaimana bisa kita membangun kota ini kalau ruang fiskalnya sempit?" ungkapnya.
Ia menyebut pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bima saat ini hanya sekitar Rp50 miliar, selebihnya mengandalkan dana transfer dari pusat. Kondisi ini dinilainya menyulitkan pemerintah daerah memenuhi aspirasi masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan ekonomi.
“Lalu bagaimana dengan pembangunan sekolah, jalan, drainase, dan dukungan bagi UMKM? Mau bicara perjuangan untuk rakyat, kalau ruang fiskal habis tersedot belanja pegawai, itu hanya jadi wacana,” tambahnya.
Syamsurih juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, hingga edaran dari penjabat maupun wali kota sebelumnya sudah melarang perekrutan tenaga honorer baru.
"Sudah ada aturan jelas yang melarang penambahan honorer. Ini demi menjaga keseimbangan fiskal. Semua OPD harus memahami ini, termasuk sekolah," ujarnya.
Dalam RDP itu, Ketua DPRD juga meminta klarifikasi dari Kepala Dikbud, BKPSDM, serta para kepala sekolah terkait pengetahuan mereka terhadap regulasi pelarangan tenaga honorer baru. Sekretaris Dikbud Humaidin, dalam keterangannya, menyatakan tidak ada tenaga honorer baru yang masuk selama 2024–2025.
Sesi RDP sempat diskors pada pukul 12.00 WITA dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WITA hingga sore. Sementara untuk sekolah di Kecamatan Raba dan Rasanae Timur, agenda RDP akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD telah memanggil jajaran Dinas Kesehatan hingga tingkat puskesmas terkait isu serupa. Dalam waktu dekat, DPRD juga akan memanggil seluruh OPD, total 34 instansi, untuk mempertanggungjawabkan keberadaan tenaga honorer baru.
(***)