![]() |
Foto : ILUSTRASI |
KOTA BIMA – Polemik pemindahan tugas puluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima terus menuai perhatian. Namun hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima belum memberikan penjelasan resmi.
Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media usai mengikuti agenda di Gedung DPRD Kota Bima, Selasa (8/7/2025).
"Saya akan menjawab nanti saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD," ucap Arif singkat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan RDP bersama BKPSDM.
"Kami jadwalkan RDP pada Rabu, 9 Juli 2025. Kami ingin mendengar penjelasan resmi terkait pemindahan tugas tenaga PPPK ini," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, puluhan PPPK lulusan tahun 2025 dikabarkan menerima surat pemindahan tugas secara mendadak. Surat tersebut diduga dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur dan mendesak agar surat tugas tersebut ditinjau ulang atau dibatalkan.
RDP yang akan digelar di DPRD Kota Bima pada Rabu besok diharapkan bisa menjadi ruang klarifikasi dan membuka fakta di balik kebijakan kontroversial tersebut. (Red)