KOTA BIMA,- Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken menjadi perhatian petani di Kota Bima. Di tengah kebutuhan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pertanian, terutama untuk pengairan lahan saat musim kemarau, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatasan pembelian tidak mengurangi alokasi BBM bagi petani.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menjelaskan bahwa petani yang membutuhkan BBM untuk kegiatan pertanian harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada dinas terkait.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar kebutuhan BBM setiap petani dapat didata berdasarkan jumlah mesin pertanian yang digunakan beserta kapasitasnya.
"BBM untuk pertanian harus mendapatkan rekomendasi dari dinas. Petani mengajukan permohonan, kemudian kami mendata seluruh mesin yang membutuhkan BBM beserta kapasitasnya," jelas Abdul Najir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).
Ia menerangkan, data yang telah dihimpun selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi Xstar milik BPH Migas. Melalui sistem tersebut, kebutuhan dan alokasi BBM bagi petani dapat diketahui berdasarkan data yang diajukan.
Setelah proses pendataan dilakukan, Dinas Pertanian menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan petani sebagai salah satu persyaratan untuk membeli BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Najir juga menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM tidak berarti mengurangi jatah yang telah dialokasikan kepada petani. Menurutnya, pembatasan diberlakukan terhadap jumlah pembelian dalam setiap transaksi.
"Terkait pembatasan, yang dibatasi adalah setiap pembelian, tetapi tidak mengurangi jatah petani," tegasnya. (SB01)

Komentar