Isu Pembatasan BBM Bagi Petani, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Kota Bima -->
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Isu Pembatasan BBM Bagi Petani, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Kota Bima

Selasa, 27 Oktober 2026

 


KOTA BIMA – Isu pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi petani di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian setempat. Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menegaskan belum ada aturan resmi yang secara khusus membatasi pembelian BBM oleh petani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).


Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran mengenai kemungkinan pembatasan pembelian BBM yang dapat berdampak pada kelancaran aktivitas pertanian. Menurut Abdul Najir, pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan usaha tani tetap mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi petani berpedoman pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.


Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan BBM petani diverifikasi berdasarkan kegiatan usaha tani, jenis dan kapasitas alat atau mesin pertanian yang digunakan, serta kebutuhan operasionalnya.


Mekanisme administrasi itu, kata dia, merupakan bagian dari pengaturan nasional untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sesuai volume, dan memenuhi kebutuhan konsumen pengguna.


“Dalam pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi untuk usaha pertanian, kami menerbitkan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebutuhan BBM petani diverifikasi berdasarkan kegiatan usaha tani dan peralatan yang digunakan,” jelas Abdul Najir.


Ia menambahkan, pelayanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi petani telah berlangsung lama. Petani yang membutuhkan BBM untuk menunjang kegiatan pertanian dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Pertanian Kota Bima.


Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi identitas pemohon, lokasi dan luas lahan, jenis kegiatan pertanian, serta alat dan mesin yang digunakan. Setelah permohonan diterima, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi teknis sebelum rekomendasi diterbitkan sesuai kewenangan.


Abdul Najir memastikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya.


Terkait isu pembatasan pembelian BBM, ia kembali menegaskan bahwa belum ada aturan resmi mengenai pembatasan khusus bagi petani di Kota Bima. Jumlah BBM yang dibeli tetap mengacu pada surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pertanian, dengan tetap mengikuti ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.


“Belum ada aturan resmi terkait pembatasan tersebut. Jumlah BBM yang dibeli petani tetap harus sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian Kota Bima,” tegasnya.


Abdul Najir menduga persoalan pasokan Pertalite yang sempat terjadi di Kota Bima menjadi salah satu faktor munculnya isu pembatasan pembelian BBM oleh petani. Meski demikian, persoalan pasokan perlu dibedakan dari mekanisme administrasi dan ketentuan pembelian BBM bersubsidi.


Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian, lanjutnya, berkomitmen mendukung keberlanjutan usaha pertanian melalui pelayanan penerbitan rekomendasi sesuai kewenangan, pemantauan kondisi di lapangan, serta penguatan koordinasi dengan pihak terkait.


Dinas Pertanian berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada petani mengenai prosedur memperoleh BBM bersubsidi, sehingga kegiatan usaha tani dapat berjalan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku. (RED)