Pemkot Bima Larang Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri di Tanah Lapang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pemkot Bima Larang Masyarakat Laksanakan Sholat Idul Fitri di Tanah Lapang

Sabtu, 23 Mei 2020

Kota Bima,- Pemerintah Kota Bima melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakan ibadah shalat id di tanah lapang (Halaman Kantor, Lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya). Hal ini di lakukan sebagai upaya menghindari dari bahaya penyebaran wabah covid-19. 

"Diarahkan masyarakat umat muslim Kota Bima untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah atau dimasjid disekitar lingkungan yang ada diwilayah kelurahan masing-masing," ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H. Abdul Malik. 

Selain itu kata Malik,  pemerintah Kota Bima menghimbau masyarakat agar mengenakan masker saat shalat idul fitri dan menjaga jarak satu sama lain. Diarahkan pula agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat idul fitri. "Hal ini dimaksudkan untuk menjaga umat muslim jangan sampai ada yang terpapar virus covid-19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," terangnya. 

Sementara itu bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah saja. 

"Bagi masyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan  apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah dengan tetap melaksanakan sholat idul Fitri di lapangan akan dilakukan tindakan tegas," tandasnya (SB02)