Kota Bima,- Tim Puma Polres Bima Kota Berhasil Mengugungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan di wilayah Setempat. AB (39) dan HR Alias Rani (33) Diringkus Lantaran Diduga Sebagai Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu. Ditangan AB (39) Ditemukan Senjata Api (Senpi) Rakitan.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH Melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila Abadi, Senin (26/04/2021) malam Mengabarkan, Tim Puma dibawah Komando Katim Aipda Abdul Hafid, Menggelandang AB (39) Warga Sape Kabupaten Bima atau Berdomisili di Salah satu Cafe Bilangan Ule Kota Bima dan HR alias Rani (33) Warga yang sama.
Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Sabu yang Mengantongi senpi Rakitan oleh Tim Puma itu, jelas Rayendra, Sekitar Pukul 17.00 WITA di SPBU Penatoi Kota Bima.
Ditangan terduga pelaku, Baik Saat Penggeledahan di SPBU, di Cafe tempat Domisili AB serta saat Digeledah di Mako Polres, Kasat Reskrim, didapati Barang Bukti BB, 5 Poket Sabu Seberat Netto 5 Gram, klip kosong, plastik warna putih, uang sebesar 2,5 juta, Handphone Nokia Hitam, OPPO warna hitam, OPPO Warna Biru, 9 butir amunisi aktif, Mobil Inova warna hitam Nopol B 1786 UKS.
"Setelah di temukan barang bukti Narkoba Jenis sabu, kami Berkordinasi dengan Kasat Narkoba, karena terduga pelaku, target Sat Narkoba,"jelasnya.
Terduga pelaku dan Barang bukti diserahkan Ke Unit Sat Narkoba Res Bima Kota. (Red)