Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022

Kota Bima,- Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah kendali AIPTU Hero Suharjo, SH kembali menangkap dan mengamankan SYR alias Cingko (48) warga Dusun Kalo Desa Naru Barat Kabupaten Bima sekitar pukul 15:00 Wita, Sabtu 26 Februari 2022.


SYR alias Cingko ditangkap berdasarkan Laporan pengaduan dari pelapor, atas nama Sri Winarti (44) tahun Kaur Desa Karumbu warga Dusun Oi Lanco Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTI. M. Rayendra RAP,  S.T.K, S.I.K,. mengungkapkan bahwa sesuai laporan pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita bahwa anak pelapor yang bernama Abdul Hafid meminjam motor merk honda tipe 225NF100SLD (FIT X) milik Saudara Fauzi untuk pergi ke rumah temanya di Dusun Ntau Desa Karumbu. Kemudian anak pelapor menyimpan motor dipinggir jalan dan lupa mencabut kunci motor tersebut dan kemudian pada saat anak pelapor (korban) akan pulang, korban sudah tidak melihat sepeda motor tersebut/hilang.


"Berdasarkan Laporan di atas, Tim Puma II melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek langgudu, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan Alhamdulillah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan orang yang menguasai sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan yakni di Dusun Kalo Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima," ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, dengan adanya informasi tersebut akhirnya Tim Puma II yang di pimpin oleh AIPTU Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan SYR Alias CINGKO yang menguasai sepeda motor tersebut.


"Selanjutnya Tim melakukan introgasi terhadap SYR alias CINGKO (pelaku penadahan), dari hasil introgasi yang bersangkutan mengaku membeli motor tersebut seharga Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah) dari Saudara berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran," terangnya


Selanjutnya TIM mengamankan Pelaku penadahan beserta Barang Bukti Satu Unit Honda FIT X dengan NOPOL: EA 3447 XB dan menyerahkan ke Mako Polsek Langgudu. (SB01)