Mataram, NTB.- Mencegah terjadinya kasus Gejala Ganguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak, Tim Biddokkes Polda NTB melakukan Patroli kesehatan dan Sosialisasi tentang Surat edaran Kemenkes dan BPOM di apotek seputaran ampenan kota Mataram (24/10)
Hal itu di bertujuan untuk mencegah beredarnya sirup-sirup yang mengandung bahan kima seperti ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Kenali gejala GGA misterius yg mengenai anak, yg diawali panas badan batuk pilek kadang disertai mual muntah dan atau diare , dan diikuti kurang kencing atau tdk ada produksi urin / kencing. Keluhan tdk kencing bisa timbul setelah hari ke4 sd ke 8.
Saat ditemui media Kabiddokkes Polda NTB KBP dr Komang Nurada Mahardana Sp.THT-KL Mengatakan " Gagal ginjal akut misterius pada anak yg sampai sekarang belum diketahui penyebabnya secara pasti , salah satu diperkirakan ada sediaan obat dlm bentuk sirup yg mengandung etilen glikol dan dietilen glikol dapat meracuni ginjal, dan pemerintah utk sementara menyetop pemberian dan peredaran obat kemasan sirup sampai ada petunjuk pemerintah selanjutnya" ungkapnya.
Iapun menghimbau Agar masyarakat utk sementara tidak mengkonsumsi obat sediaan sirup, dan petugas kesehatan terutama dokter agar tidak meresepkan obat sediaan sirup dan apotek tidak menyediakan dan mendistribusi obat sediaan sirup, sampai ada petunjuk pemerintah selanjutnya.
“Mari kita sama2 mematuhi himbauan pemerintah utk menyetop sementara penggunaan dan distribusi obat sediaan sirup” sambungnya.
Kabiddokkes Polda NTB memerintahkan Tim Biddokkes Polda NTB yg di pimpin oleh IPDA dr Putu Arby Irvananta dr Arby melakukan Patroli dan Sosialisasi dibeberapa apotik, salah satunya diwilayah ampenan. Dari hasil patroli dr. Arby mengatakan bahwa di beberapa apotek di wilayah Ampenan sudah memisahkan dan tidak memperjual belikan obat-obatan tersebut lagi ke masyarakat.
“Diharapkan kepada pemilik apotek dan Toko obat dapat bekerjasama untuk mencegah meluasnya kasus Ganguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di wilayah Provinsi Nusa Tengara Barat dengan tidak memperjual belikan obat sirup tersebut sementara dilarang beredar” pungkasnya. (SB04)