Kabupaten Bima,- Penanggulangan bencana sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan bencana memerlukan sinergi para pihak terkait untuk mengurangi secara optimal dampak yang ditimbulkan.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima Rabu (12/10) menggelar pertemuan Tindak lanjut Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten Bima yang menghadirkan narasumber Kadis Sosial Tajudin, SH.M.Si, Kabag OPs Polres Bima Kompol Herman, Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP dalam pengantarnya mengemukakan, "RPB itu sendiri merupakan perencanaan atau kerangka kerja yang memuat seluruh kebijakan, strategi, dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran tata kelola penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana baik pada siklus prabencana, saat bencana, dan pasca bencana". Jelasnya.
Dijelaskan Kalak BPBD mengacu pada kajian Resiko bencana agar setiap kegiatan setiap tahapan penanggulangan bencana berjalan terarah dan terkoordinasi dalam menghadapi peningkatan risiko di masa depan sesuai kewenangan yang ada untuk jangka waktu lima tahun.
Pada kesempatan tersebut salah seorang Narasumber, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Gunawan S.Si menjelaskan, dokumen RPB tersebut dapat dilakukan review setiap dua tahun atau bila terjadi bencana besar atau ancaman bencana baru serta penyesuaian rencana kegiatan.
Gunawan menjelaskan, konsep umum penyusunan RPB tersebut mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan.
Selain Gunawan, Kabag Operasi Polres Bima Kompol Herman dalam pemaparannya mengatakan, bncana tidak dapat diprediksi. Namun mudah-mudahan dengan adanya naskah RPB kita dapat mengurangi dampak bencana. Agar dapat dikurangi secara optimal, diperlukan kerjasama yang solid antar elemen karena kita bekerja untuk masyarakat dan memberikan kenyamanan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari ". Terang Herman. (SB04)