Kota Bima,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima
yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 lalu menyisahkan temuan yang
mencengangkan.
Pasalnya, dua pemilih tambahan yang masuk dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) dalam C Hasil Rabangodu Utara setelah diketahui
identitasnya yaitu Roslin dan Sukardy. Setelah dicek di halaman cekdptonline
ternyata NIK milik Roslin yaitu 730608*********** beralamat di Yayasan Guppi
Romang Polong Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Saksi Kecamatan Raba Paslon Amanah, Agus Mawardy
mejelaskan, saat proses rekapitulasi suara di kantor Kecamatan Raba beberapa
hari yang lalu. Saat pembahasan Kelurahan Rabangodu Utara merasa ada sesuatu
yang mencurigakan.
"Saat break Pleno. Saya tanya PPS, setelah break yang
di bahas pleno rekapitulasi suara Rabangodu Selatan. Saat itu saya keluar. Namun,
dalam kelanjutan Pleno, setelah datang kembali dalam keadaan basah kuyuk karena
kehujanan. Tiba-tiba yang diplenokan, rekapitulasi suara Kelurahan Rabangodu
Utara," ujar Agus, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, saat pembahasan di TPS 3 yang merupakan TPS
tempatnya memilih. Tak ada keterangan C Kejadian Khusus, di mana ada insiden
pengusiran dirinya oleh Tim Kosong Satu yang ingin mengganti Saksi 02
Mujiburahman.
"Saya
kordinator Saksi Rabangodu Utara. Dan sudah memberikan mandat langsung di malam
sebelum pencoblosan ke Ketua KPPS. Kenapa saya dibiarkan saat diusir oleh warga
yang tak punya kapasitas oleh petugas di KPPS di TPS 3 saat itu,"
terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam laporan C Hasil di TPS 3 Rabangodu
Utara, jumlah DPT 567 dan pengguna hak pilih 460 dan pengguna hak pilih Daftar
Pemilih Khusus (DPK) tambahan 2 orang dan ada 4 orang pemilih disabilitas yang
menggunakan hak pilihnya.
"Dari C Hasil yang diplenokan di PPK Kecamatan Raba.
Berkali saya meminta nama dan identitas NIK pemilih DPK tambahan yang 2 orang.
Saya juga tanya identitas 4 pemilih disabilitas yang memberikan hak pilihnya
hadir di TPS untuk menunjukkan dokumentasinya," jelas Agus.
Kata dia, saat itu pihak PPK dengan seribu macam alasan tak
pernah menjawab pertanyaan umum yang semestinya itu memang harus diterangkan
identitas pemilih tambahan saat pleno tingkat kecamatan.
"Karena tak mau diberikan identitas Pemilik Tambahan.
Dan demikian pula foto para disabilitas yang datang mencoblos oleh PPK. Setelah
pleno, saya memanggil saksi Amanah di TPS 3. Dalam pengakuannya, kedua pemilih
adalah suami istri. Oleh KPPS dan Panwas diakui sebagai warga lingkungan se
tempat sesuai alamat di KTP mereka. Namun belum masuk ke dalam DPT,"
bebernya.
Ia melanjutkan, saat dibacakan nama dan NIK kedua pemilih
DPKM. Oleh saksi Mujiburahman sempat mencatat nama dan NIK keduanya. Dan
setelah dimasukkan NIK ke aplikasi cekdptonline. Ternyata keduanya beralamatkan
di Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
"Dan ini merupakan bukti kuat bahwa terjadi dugaan
kejahatan dan pelanggaran Pilkada berat di TPS 3. Dimana 2 pemilih DPK yang
mencoblos di sana merupakan warga di luar Kota Bima," ungkap Agus yang
menyesalkan Pleno KPU tingkat Kota Bima yang mengabaikan aspek kemurnian suara
dan hanya bersandar pada sisi perhitungan suara semata.
"Ini temuan yang sangat berpotensi dilakukan PSU.
Bahkan perbuatan tindak pidana. Dan hal ini akan kami laporkan secara reami ke
para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Kota Bima," terangnya sambil
melengkapi bukti-bukti yang mungkin Pilkada Kota Bima akan digugat oleh Paslon
Kosong Dua.
"Selain temuan kasus 2 pemilih DPK. Saya pun curiga
pemilih Disabilitas hingga 4 orang. Padahal keterangan saksi kami hanya 3 orang
yang dilihat. Apalagi pihak KPPS/PPK tak bisa menunjukkan dokumentasinya. (RED)