KOTA BIMA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat gabungan pimpinan dan komisi pada Senin (26/5/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD itu membahas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima Nomor 100.3.3.3/253/IV/2025 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., dan dihadiri Ketua serta anggota Komisi I, II, dan III. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak., CRMO., beserta jajaran staf sekretariat dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berikut komposisi peserta dari masing-masing komisi:
Komisi I:
Ketua: Yogi Prima Ramadhan, SE
Wakil Ketua: Aswin Imansyah
Sekretaris: Edy
Anggota: Haerun Yasin, S.H., Ec.Dev., Muhammad Amin, S.IP., Abdul Haris, Muslim, Amiruddin, S.H., dan Abdul Rabbi
Komisi II:
Ketua: Gina Adriani
Wakil Ketua: Asnah Madilau, S.H.
Sekretaris: Sudarmon
Anggota: Mira Isnaini dan Khalid Bin Walid
Komisi III:
Ketua: Syukri Dahlan, S.Sos.
Wakil Ketua: Sary Desiaty
Sekretaris: Firmansyah
Anggota: Vivi Deliana Verbianti, Iwan Qamarruzaman, H. Muhammad Erwin, dan Amir Syarifuddin, S.HI.
Rapat berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan serta masukan terhadap SK yang dinilai penting dalam mendukung efisiensi dan transparansi perjalanan dinas ASN di lingkup Pemkot Bima. (***)