Puluhan PPPK Kota Bima Dipindah Tugas Sepihak, Sekda Bungkam, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Puluhan PPPK Kota Bima Dipindah Tugas Sepihak, Sekda Bungkam, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

Kamis, 03 Juli 2025
Foto: ILUSTRASI

Kota Bima,- Polemik pemindahan puluhan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bima mencuat ke publik. Para PPPK lulusan tahun 2025 dipindahkan secara sepihak dari unit kerja awal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain berdasarkan surat tugas yang diteken langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.


Surat keputusan (SK) tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima dan diduga tidak disertai pemberitahuan maupun persetujuan dari para pegawai yang bersangkutan. Langkah ini dituding dipaksakan demi memenuhi kebutuhan program unggulan Pemkot Bima, yakni program BISA.


Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, memilih bungkam saat dimintai tanggapan usai rapat paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (3/7/2025).


“Jangan tanyakan ke saya, langsung tanyakan ke BKSDM kalau soal SK itu,” ujar Mukhtar dengan nada ketus, lalu bergegas meninggalkan lokasi.


Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, menegaskan akan memanggil BKPSDM dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi secara resmi.


“Kami akan panggil BKPSDM Kota Bima untuk klarifikasi. Kalau tidak besok, paling lambat hari Senin,” tegas Yogi kepada wartawan.


Sementara itu, ketika sejumlah jurnalis mendatangi kantor BKPSDM untuk konfirmasi, Kepala BKPSDM tidak berada di tempat karena sedang cuti. Pegawai di kantor itu menyebut sang pimpinan baru akan masuk kerja pada awal pekan depan.


 “Bapak masih cuti, hari Senin baru masuk,” ujar salah seorang staf.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BKPSDM terkait dasar hukum dan prosedur administratif pemindahan tersebut. Tak sedikit kalangan menilai langkah ini mencerminkan buruknya koordinasi dan lemahnya transparansi di lingkungan pemerintahan.


Publik dan DPRD terus menyoroti kasus ini demi memastikan hak-hak tenaga PPPK tetap terlindungi dan seluruh proses kepegawaian dijalankan sesuai dengan regulasi. (Red)