Bima – Sengketa antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bima mencuat dalam penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. DPRD Kabupaten Bima menyinggung adanya dugaan kejanggalan pada surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diklaim sebagai pijakan awal harmonisasi anggaran usai evaluasi Gubernur NTB.
Dugaan tersebut mencuat setelah Ketua TAPD Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, dalam keterangan resminya pada 14 Januari 2026 menyatakan bahwa TAPD telah menyurati DPRD sejak 22 Desember 2025 untuk mengagendakan rapat harmonisasi APBD hasil evaluasi gubernur. TAPD menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penelusuran di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Bima menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan buku agenda surat masuk DPRD, tercatat surat dari Bupati Bima bernomor 903/122/07.3/2025 tertanggal 22 Desember 2025 perihal penyampaian hasil evaluasi Raperda APBD 2026. Akan tetapi, posisi pencatatannya justru berada di bawah entri surat masuk tertanggal 24 Desember 2025.
Susunan tersebut memunculkan dugaan bahwa surat dimaksud baru dicatat setelah 24 Desember 2025, bukan pada tanggal sebagaimana tertera dalam kop surat.
Seorang sumber internal DPRD yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dokumen APBD hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB bahkan baru diterima dan diketahui pimpinan DPRD pada Januari 2026.
“Dokumen evaluasi itu tidak pernah kami terima di bulan Desember. Baru Januari kami tahu. Padahal kalau mau dilakukan harmonisasi, seharusnya dokumen diterima paling lambat 30 Desember,” ujar sumber tersebut.
Padahal sesuai regulasi, hasil evaluasi gubernur wajib segera disempurnakan bersama DPRD dan dilaporkan kembali untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda) APBD sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Polemik ini diperkuat pernyataan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH. Ia menegaskan, pimpinan DPRD tidak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 bukan karena menolak harmonisasi.
“Sekda memang menyurati DPRD pada 22 Desember, tapi yang dibawa hanya surat. Dokumen hasil evaluasi gubernur tidak ada. Bagaimana Banggar mau rapat dan mengkaji kalau dokumennya tidak diberikan?” tegas Ramdin, Rabu (15/1).
Menurut Ramdin, rapat harmonisasi tidak bisa diagendakan karena Banggar membutuhkan dokumen lengkap untuk dipelajari secara detail sebelum memberikan persetujuan dan penandatanganan Perda APBD.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TAPD sebelumnya tetap menyatakan bahwa TAPD telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan, termasuk menyurati DPRD dan mengajukan permohonan nomor register ke Pemerintah Provinsi NTB.
Dengan mencuatnya temuan administrasi surat masuk serta pernyataan internal DPRD, publik kini mempertanyakan sumber keterlambatan harmonisasi APBD 2026. Apakah kendala terjadi di tingkat DPRD, atau justru pada distribusi dokumen evaluasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Polemik APBD Kabupaten Bima 2026 pun tidak lagi sekadar soal tanda tangan pimpinan DPRD, melainkan telah bergeser menjadi persoalan transparansi administrasi dan kepatuhan terhadap tahapan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Bima masih diupayakan untuk dimintai penjelasan lanjutan terkait waktu penyerahan fisik dokumen evaluasi gubernur ke DPRD serta mekanisme pencatatan surat masuk yang kini menjadi sorotan publik. (Red)

Komentar