Lagi-lagi tim opsnal Sat Resnarkoba Bima Kota mengungkap
kasus peredaran narkoba diwilayah kota Bima, kali ini pasangan suami istri
(Pasutri) yakni B (49) dan N (31) sekitar pukul 14.00 wita dibekuk oleh aparat di Kost Kovalen RT 02 RW 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima,
Rabu (1/8/2018).
KBO Sat Resnarkoba Bima Kota IPDA Budi Rohadi, SH
mengungkapkan bahwa penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari tim Opsnal
Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Dikelurahan Melayu Kecamatan Asakota tepatnya
di Kos-kosan Kovalen RT 02 RW 01 sering dijadikan tempat transaksi dan pesta
narkotika.
Menindak lanjuti informasi atas laporan tersebut tim Opsnal
Sat Resnarkoba Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal melakukan
penyelidikan di tempat tersebut, setelah informasi semuanya dihimpun, tim bergerak
cepat dan melakukan penggerebekan.
“Tim langsung mengamankan satu orang perempuan yakni N,
pada saat itu berada di dalam Kost,” ungkapnya
Tidak hanya itu Budi menjelaskan, N setelah diatahan oleh
tim Sat Resnarkoba lalu dimintai keterangan terkait keberadaan sang suaminya. Dari
hasil pengembangan ini pula N mengaku bahwa suaminya baru saja pergi dari Kost.
Kemudian 4 orang perwakilan Tim Sat Resnarkoba diutus untuk mengincar
keberadaan suami dari N ini hingga berhasil ditangkap di jalan di Kampung
Sumbawa Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima lalu dibawa kembali
ke Kost.
“Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 6 bungkus
plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di dalam kamar mandi kos
tersangka, dan menemukan barang bukti pendukung lainya,” jelasnya
Budi menyebutkan dari hasil penangkapan Pasutri ini Tim
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menyita barang bukti untuk
diamankan yakni 1 bungkus besar plastik klip diduga berisi sabu, 2 poket besar
diduga berisi sabu, 3 poket diduga berisi sabu, 1 buah kotak permen Mentos, 4
buah korek api gas, 2 buah gunting, 1 buah tabung kaca, 1 buah isolasi, 2 buah
HP, 1 lembar tisu, 1 buah mangkok warna putih serta 1 buah mangkok warna hijau.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor Sat
Resnarkoba Polres Bima Kota guna untuk penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,”
bebernya (SB.04)