Kota Bima, Suara Bima.-
Aparat Kepolisian Resort Bima Kota mungungkap beberapa kasus tindak kriminal yang terjadi diwilyah Kota maupun kabupaten Bima diantaranya, kasus Curian Sepeda Motor (Curas) dan jambret. Dari pengungkapan kasus itu, jajaran Tim KIA Mbojo Res Opsnal Reskrim Bima Kota akhirnya menangkap 4 orang pelaku.
Masing-masing pelaku yakni ABG alias Deden (22) warga asal Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, sementara AR (19) berstatus mahasiswa warga Dusun Bontorano Desa Rada Kecamatan Bolo, AJ (20) Dusun Bontorano, Desa Rada Kecamatan Bolo, serta ER (20) Kampung Bante Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa para komplotan pelaku ini menjalankan aksinya berbeda tempat. Berdasarkan Laporan Polisi: 1. LP / 356 / IX/ 2017 / NTB / Res. Bima Kota.
L 2. LP / 370 / IX / 2017 NTB / Res. Bima Kota. 3. LP / 105 / III / 2017 / NTB / Res. Bima. Kota
Dijelaskannya bahwa, pada Jumat tanggal 14 September 2018 kemarin sekitar pukul 21:30 wita, TIM mengamankan 2 (dua) orang yang dicurigai hendak melakukan jambret di Taman Ria yakni ABG dan AR.
"AR saat itu membawa sebilah parang dan satu buah amunisi SS1 yg masih aktif, kemudian Tim mengamankan keduanya dan melakukan introgasi," ungkapnya
Dari pengakuan ABG lanjut Suratno menerangkan bahwa sudah 11 kali melakukan tindak pidana Curian motor dan Jambret khusus Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Kota Bima, bersama pelaku AJ dan ER.
"Dari hasil pengembangan itu, pada Sabtu 15 September 2018 sekitar pukul 05:00 wita Tim kembali bergegas menuju kediaman AJ, alhasil sekitar pukul 07: 00 wita AJ berhasil diamankan," ujarnya
Masih dalam tahap pengejaran pelaku, TIM kemudian melanjutkan penggerbekan di rumah pelaku ER dan berhasil diamankan. Namun pada saat di tengah perjalanan ketika TIM hendak menuju ke tempat penjualan barang bukti hasil Curas/jambret tersebut, pelaku ABG dan AJ, membrontak dan melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri ke tengah persawahan.
"Sehingga terjadilah kejar-kejaran, tiga kali tembakan peringatan ke udara tak diindahkan, namun kedua pelaku masih berlari zig zag akhirnya tim melakukan tembakan lurus ke arah kaki pelaku, dan pelaku berhasil di lumpuhkan dan di amankan," beber Suratno
Selanjutnya tim membawa pelaku ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan sehingga secepatnya untuk diamankan. Sementara Barang Bukti berhasil disita yakni satu buah HP SAMSUNG J1 warna putih, satu buah HP nokia warna hitam, satu buah HP samsung android warna hitam, satu buah HP samsung biasa warna putih, satu unit SPM Suzuki Satira FU warna hitam, namun sudah di cat menjadi Putih (SPM yg di gunakan pelaku jambret), Satu unit SPM Yamaha Vixion jumbo, warna hitam (yg di gunakan pada saat jambret), satu buah Parang dan satu Butir amunisi SS1.
"Kemudian TIM membawa pelaku beserta Barang Bukti Ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota Untuk di peroses lebih lanjut," jelasnya (SB.04)