Curi 2 Unit Handpone, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Curi 2 Unit Handpone, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

Jumat, 11 Maret 2022

Kota Bima,NTB– Tim Puma II Polres Bima Kota kembali meringkus seorang pelajar bernisial BM (19) warga asal Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, sekitar pukul  14.00 Wita  Jum'at 11 Maret 2022.


BM ditangkap diduga mencuri  2 unit Handpone dengan modus operandinya datang bertamu dan memanfaatkan suasana. 


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengungkapkan kronologis kejadian, pada hari Kamis, 03 Maret 2022 sekitar pukul 04:30 Wita, tepatnya di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima di kediaman korban. Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil 2(Dua) unit HP Dengan Merk VIVO Y2039 Warna Biru dan HP Merk OPPO warna Biru.


"Pelaku awalnya datang bertamu dan ketika pelaku melihat korban yang sedang tidur pelaku langsung mengambil Hp yang sedang di cas di lantai rumah korban," ungkapnya


Terungkapnya aksi BM ini jelas Kasat Reskrim, setelah Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dasar laporan itu akhirnya Tim Puma II melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku yang menguasai Barang Bukti berupa Handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan/pencurian, yakni di Lingkungan Karara Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


 "Adanya informasi tersebut Tim yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH langsung Menuju lokasi dan menangkap pelaku serta 2 (dua) unit Barang Bukti berupa Handphone yang dikuasainya dari hasil kejahatan," jelasnya


 Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SB01)