"Atas kejadian tersebut Kapolsek Dompu. Ipda Arif Syarifuddin, bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu dan Bhabinkamtibmas Desa Dorebara melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan terduga pelaku saat sedang duduk dengan teman-teman di sekitar lokasi kejadian," kata Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 Sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
"Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wita korban AN sedang duduk bersama pelaku AR dan teman-temannya Ado, Doa, Wofin dan Fadli, kemudian tiba-tiba korban menuduh pelaku sebagai seorang pencuri dan mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki orang tua," ujarnya.
Tidak terima dengan perkataan tersebut pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis panah yang sebelunya di simpan di rumah nya kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melepaskan anak panah dari jarak 4 meter dengan posisi pelaku berdiri dihadapan korban.
"Anak panah tersebut mengenai dada bagian atas korban yang kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu, namun setelah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu nyawa korban sudah tidak tertolong lagi (Meninggal dunia). Kemudian keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Dompu dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SB04)