Tangkap Ikan Pakai Bom, Justru Nelayan Ini Kembali Ditangkap dan Diamankan ke Rutan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Tangkap Ikan Pakai Bom, Justru Nelayan Ini Kembali Ditangkap dan Diamankan ke Rutan

Selasa, 13 Desember 2022

Suara Bima

Dompu, NTB.- Seorang nelayan diduga kerap melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), bukannya ikan yang ia dapatkan justru dirinya ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan Mako Polsek Kilo, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.


Pria tersebut berinisial MC, (36) warga Dusun Selayar, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, diduga kerap kali melakukan penangkapan ikan secara brutal di Sekitar Perairan Teluk Sanggar Desa Lasi Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. 


Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Kilo, IPDA Eka Farman, SH., mengemukakan bahwa terduga pelaku ditangkap saat hendak menyandarkan perahu di bibir pantai.


Awalnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.


"Atas informasi tersebut, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsel serta Bhabinkamtibmas Desa Lasi diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," tuturnya.


Sesampai di TKP anggota menginformasikan kembali ke Kapolsek bahwa benar sekitar TKP ditemukan perahu terduga sedang melakukan penyelaman ikan hasil pemboman.


"Karena kendala tidak adanya perahu yang dapat digunakan untuk mendatangi pelaku yang sedang menyelam mengumpulkan ikan, anggota menunggu sekitar lebih kurang lebih 30 menit di pinggir pantai," ungkap Kapolsek.


Setibanya di pinggir pantai, lanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sampai akhir menemukan sekaligus mengamankan barang bukti. 


"Tak berhenti di pinggir pantai, bahkan rumah terduga juga tak luput dari upaya penggeledahan," imbuh Kapolsek.


Dari serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan, urai Kapolsek, tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit perahu plus mesin ketinting 5PK, ikan 1 keranjang yang disimpan di keranjang terbuat dari jaring warna hijau, serta 1 botol kaca hijau berisi bahan peledak.


"Sementara Barang bukti yang diamankan di rumah terduga antara lain, 1 buah jirigen berisi pupuk, 1 plastik putih kapas, bubuk doping korek api kayu yg di simpan di dalam plastik putih," jelas Kapolsek.


Usai mengamankan terduga bersama barang bukti ke Mapolsek Kilo, tambahnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo, guna mengambil langkah-langkah pencegahan. 


"Kita koordinasikan pada pihak terkait terutama untuk meminimalisir aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium," tutup Kapolsek. (SB02)