Ungkap Jual Edar Miras, Polsek Rastim Berhasil Sita 8 Dus Anggur Kolesom

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Ungkap Jual Edar Miras, Polsek Rastim Berhasil Sita 8 Dus Anggur Kolesom

Selasa, 10 Januari 2023
Suara Bima

Kota Bima,- Polsek Rasanae Timur (Rastim), Polres Bima Kota, kembali mengungkap jual edar miras.


Sedikitnya 8 dus atau 96 botol miras jenis Anggur Kolesom sekitar pukul 21.00 wita, Senin 9 Januari 2023 kemarin berhasil digagalkan Polsek Rastim, dari usaha jual edarnya.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Akp Jufrin, Senin malam ini.


Puluhan botol miras jenis Anggur Kolesom tersebut, jelas Akp Jufrin, disita dari pemilik dan penjualnya dengan inisial M (42) warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima 


"Setelah digeledah, seluruh barang bukti miras langsung digiring menuju Mako Polsek Rastim,"tutup Kasi Humas Akp Jufrin.


Diujung penjelasannya, Akp Jufrin menyampaikan, sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, apapun jenis jual edar narkoba dan miras, dipastikan akan ditindak dan dibasmi. (SB02)