Kabupaten Bima,- Tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat berkewajiban memasang patok batas tanah sebelum pengukuran. Hal ini penting untuk pengamanan aset, menjamin kepastian hukum batas tanah antara masyarakat serta meminimalisir sengketa batas yang selama ini terjadi.
Secara nasional, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dicanangkan secara serentak Jumat 3 Februari 2023 dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto, S.IP dipusatkan di kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan yang sama, GEMAPATAS Tingkat Kabupaten Bima dipusatkan di Desa Leu Kecamatan Bolo. Bupati Bima diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Syaifudin didampingi Camat dan Muspika Kecamatan Bolo dalam sambutannya memaparkan, mengacu pada data BPN kabupaten Bima, pada tahun 2023 sebanyak 3.800 hektar luasan pengukuran bidang dan 5.000 bidang sertifikat hak atas tanah.
Nantinya akan dilaksanakan pemasangan tanda batas. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
"Agar pemasangan patok tanda batas tanah mendapatkan perhatian dan partisipasi aktif masyarakat, maka peluncuran GEMAPATAS ini diharapkan dapat menjadi titik awal upaya mengurangi sengketa tanah di Kabupaten Bima". Tandasnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Mikyail Huda, S.ST mengatakan, GEMAPATAS menjadi simbol kepastian hukum, sejak pemasangan patok, menjadi kewajiban negara untuk menjaga dan menjadi kewajiban tetangga untuk hormati hak pemilik.
"Setelah pemasangan patok batas, nanti akan ada pemetaan dengan foto udara melalui drone akan difoto dari udara dan teridentifikasi tanah milik warga.
Mohon dukungan seluruh masyarakat terutama di lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar program ini berhasil. Harap Huda.
Sebelumnya, dilakukan pemasangan patok batas tanah warga secara simbolis di Desa Leu dan dilanjutkan dengan pencanangan secara nasional secara virtual, pembagian patok dan penyerahan sertipikat tanah warga. (SB.H)