Kota
Bima, NTB (13/2) - Akhirnya petualangan pemilik akun viral di media sosial Raja
Kalila.
Pemilik
akun dengan nama asli inisial EI (33) asal Bima yang banyak menyita perhatian
banyak netizen ini, ditangkap karena dugaan melempar status yang menyinggung
perasaan orang.
"Raja
Kalila" ditangkap di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pada Minggu
(12/2) malam, oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter Polres Bima
Kota, Tim Puma 2 dan Polsek Langgudu.
Begitu
kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M
Rayendra RAP, Senin sore ini.
Tim
gabungan yang dibantu masyarakat Bima jelas Rayendra, menangkap "Raja
Kalila" saat berada di rumah isterinya di Kecamatan Langgudu Kabupaten
Bima.
Penangkapan
dan diamankannya EI alias "Raja Kalila" oleh Tim Gabungan kata Kasat
Reskrim.
"EI
alias pemilik akun Raja Kalila, kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota
bersama barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk mengunggah status
atas nama akun Raja Kalila, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang
berlaku,"singkatnya. (SB02)