Pastikan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Tim KI Provinsi NTB Monev di Kota Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pastikan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Tim KI Provinsi NTB Monev di Kota Bima

Senin, 06 November 2023
Suara Bima

Kota Bima,- Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, PPID Utama Kota Bima menerima kunjungan dari Komisi Informasi Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, selaku PPID Utama Kota Bima, dengan hangat menyambut jajaran komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB di Ruang Command Center Kota Bima.


Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KI Provinsi NTB untuk memastikan bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Bima berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Drs. H. Mahfud, M.Pd, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk terus memperbaiki dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik. "Dalam rangka menyikapi berkembangnya dinamika kebutuhan akan keterbukaan informasi publik saat ini, Pemerintah Kota Bima dalam hal ini Dinas Kominfotik Kota Bima selaku PPID Utama Kota Bima akan terus mengupayakan perbaikan pelayanan dan penyediaan informasi publik yang dibutuhkan oleh setiap pemohon informasi", ungkap Mahfud.


Selama kunjungan, jajaran KI Provinsi NTB melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi, termasuk transparansi data, pelayanan kepada masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hasil kunjungan ini akan menjadi masukan berharga bagi Kota Bima dalam upaya meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Menyikapi masih terdapatnya data-data daftar informasi publik yang belum dapat disediakan melalui PPID Utama Kota Bima, Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri, S.Pt.,MM mengharapkan agar PPID Utama Kota Bima terus memacu PPID Pembantu OPD agar segera menyediakan Daftar informasi Publik yang dibutuhkan melalui kanal website PPID Pembantu masing-masing. Hal ini merupakan kewajiban OPD dalam rangka mendukung akses keterbukaan informasi. (SB.K)