Kota Bima,- Razia berantas miras itu digalakan Tim Opsnal Polsek Rasbar, Sebagai wujud meminimalisir tindak kriminal guna memastikan kondusifitas wilayah selalu terjaga.
Kegiatan Razia Miras Tersebut yang dipimpin PS. Kanit Rskrim Polsek Rasana'e Barat IPDA IMANUDIN, S.H., Bersama Katim Opsnal AIPDA RAHMANSYAH, S.H., terkait dengan peredaran miras yang acap menjadi pematik tindak kriminal.
Saat patroli dan razia Kamis (8/5/2025) malam, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, berhasil menyita Minuman Keras (Miras) diantaranya 7 (Tujuh) botol minuman keras jenis Arak Bali dan 7 (Tujuh) botol minuman keras jenis Bir Bintang, di Warung-warung Sepanjang Jalan Baru Amahami Kel. Dara Kec. Rasana'e Barat Kota Bima.
Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO, S.I.K.,M.Si., dan sesuai dengan Perda Kota Bima tentang peredaran miras, Polsek Rasanae Barat terus tanpa henti akan merazia dan menyita apapun jenis miras, Ungkap Kapolsek Rasanae Barat AKP SURATNO
Kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi agar tindak kriminal yang disebabkan konsumsi dan pesta miras, dapat diminimalisir di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat,"Jelas AKP SURATNO
Kapolsek Rasanae Barat mengimbau, baik pada penyedia maupun pada masyarakat wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras.
"Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman,"tutupnya (Red)